Rabu 10 Feb 2016 15:44 WIB

Perusahaan Kota Bandung Pilih Terapkan Sistem Kontrak

Rep: c26/ Red: Dwi Murdaningsih
Dua orang buruh yang tergabung dalam Federasi Serikat Pekerja Karawang menempelkan poster berisi tuntutan menghapus sistem kerja kontrak pada kaosnya, saat unjuk rasa memperingati Hari Buruh Internasional, di Bundaran Mega M, Karawang, Jabar, Minggu (1/5).
Foto: Antara
Dua orang buruh yang tergabung dalam Federasi Serikat Pekerja Karawang menempelkan poster berisi tuntutan menghapus sistem kerja kontrak pada kaosnya, saat unjuk rasa memperingati Hari Buruh Internasional, di Bundaran Mega M, Karawang, Jabar, Minggu (1/5).

REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG -- Pemutusan hubungan kerja (PHK) bagi pekerja di sejumlah perusahaan kini menjadi ancaman. Sebab, bisnis dan perekonomian masih dalam kondisi sulit sehingga berdampak pada gulung tikarnya beberapa perusahaan besar.

Kepala Bidang Hubungan Industri Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Bandung Marsana mengatakan sebagai salah satu kota besar, Bandung juga tidak luput dari ancaman PHK. Mengingat kondisi ekonomi belum menguntungkan bagi kalangan pebisnis.

Akibatnya Marsana menyebutkan perusahaan-perusahaan di Kota Bandung memilih untuk merekrut tenaga kerja dengan sistem kontrak.

"Kecenderungannya saat ini perusahaan rekrut pekerjanya dengan kontrak untuk menghadapi ekonomi yang belum menguntungkan," kata Marsana kepada Republika.co.id, Rabu (10/2).

Menurutnya fenomena tenaga kontrak ini diprediksi ke depannya akan semakin banyak. Sebab, perusahaan berusaha menghindari pekerja tetap agar tidak membayar pesangon ketika kontrak habis.

Ketika kondisi sulit pun, ujar dia, perusahaan bisa memberhentikan tanpa memberikan ganti rugi. Hal ini tentu sangat merugikan para karyawan. Apalagi ditambah sebagai pekerja kontrak, mereka tidak bisa mendapatkan hak seperti karyawan tetap lainnya.

Ia menyebutkan penerapan sistem kontrak memang tidak menyalahi aturan. Namun kebanyakan kontraknya yang tidak sesuai dan merugkan pekerja.

 

"Kebanyakan kontraknya yang tidak sesuai aturan karena dilaksanakan untuk pekerjaan yang terus menerus. Harusnya untuk pekerjaan dan waktu tertentu yang sementara sifatnya," ungkap dia.

Mengantisipasi memburuknya sistem perekrutan karyawan seperti ini, pihaknya akan melakukan pembinaan hubungan industrial. Dengan mengintensifkan komunikasi yang baik dengan pengusaha.

Selain itu Disnaker Kota Bandung akan terus melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan kebijakan perusahaan sesuai dengan UU ketenagakerjaan. Diharapkan dengan ini bisa membuka jalan yang bisa menguntungkan bagi pekerja.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement