Rabu 10 Feb 2016 15:07 WIB

Ini Kata Kemendagri Soal Makna Seragam Baru untuk PNS

Rep: ‎Fauziah Mursid/ Red: Angga Indrawan
Ilustrasi Pegawai Negeri Sipil (PNS).
Foto: Republika/Agung Supriyanto
Ilustrasi Pegawai Negeri Sipil (PNS).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mengeluarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 6 Tahun 2016 tentang Perubahan Ketiga Permendagri Nomor 60 Tahun 2007 tentang Pakaian Dinas PNS di Lingkup Kemendagri dan Pemerintah Daerah. Melalui aturan tersebut, PNS akan mengenakan seragam kemeja putih setiap Selasa.

Kepala Biro Hukum Kemendagri, Widodo Sigit Pudjianto mengatakan, dipilihnya seragam berwarna putih untuk mencitrakan aparatur yang bersih dan berprinsip untuk melayani masyarakat. Dengan seragam tersebut, diharapkan menjadi awal perubahan pola pikir (mindset) PNS dalam hal pelayanan masyarakat sesuai dengan nawacita pemerintah saat ini.

"Kepengennya aparatur itu bersih citranya, nah dicitrakan melalui pakaian, lalu mental yang sebelumnya males jadi kerja-kerja, simbolisnya dengan baju yang putih itu," kata Sigit saat dihubungi wartawan di Jakarta, Rabu (10/2).

Terkait warna putih yang identik dengan pakaian Presiden Joko Widodo dan Jusuf Kalla semasa kampanye, Sigit pun tidak menampik bahwa pemilihan warna putih merupakan perintah dari Presiden. Menurutnya, Presiden menginginkan aparatur negara untuk benar-benar mewujudkan nawacita Presiden melalui revolusi mental, salah satunya diwujudkan dengan penggunaan seragam berwarna putih.

"Memang Pak Presiden yang memerintahkan itu agar aparatur bersih dan terus melayani, simbolisnya dengan baju yang putih," katanya.

Sementara itu, Sigit menepis anggapan jika penggunaan seragam berwarna putih dikaitkan dengan ketidaknetralan aparatur negara. Menurutnya, sudah kewajiban aparatur negara mendukung pemerintahan beserta dengan program-programnya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement