Selasa 25 Jul 2017 18:54 WIB

Amnesty International Menuntut Perppu Ormas Dicabut

Rep: Dian Fath Risalah/ Red: Ilham Tirta
Pengunjuk rasa dari sejumlah ormas Islam melakukan aksi di Bundaran Patung Kuda, Jakarta, Selasa (18/7). Aksi itu untuk menolak Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) Nomor 2/2017 tentang Ormas.
Foto: ANTARA FOTO/Wahyu Putro A
Pengunjuk rasa dari sejumlah ormas Islam melakukan aksi di Bundaran Patung Kuda, Jakarta, Selasa (18/7). Aksi itu untuk menolak Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) Nomor 2/2017 tentang Ormas.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Amnesty International Indonesia memperingatkan pemerintah tentang dampak buruk dari pembubaran Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) sebagai kelanjutan penerbitan Perpu No. 2 Tahun 2017 tentang Organisasi Sipil Kemasyarakatan. Beberapa hari setelah penerbitan SK tersebut, beredar daftar nama anggota dan simpatisan HTI dari seluruh cabang di Indonesia, yang menimbulkan ketakutan atas kemungkinan permusuhan dan kekerasan atas orang-orang tersebut.

Selain ketakutan tersebut, paling tidak terdapat tiga dampak buruk yang perlu diperhatikan oleh pemerintah. Pertama, terjadinya aksi pembersihan yang berpotensi mendiskriminasi dan melanggar hak untuk berserikat dan kebebasan berekspresi.

"Kedua, negara berpotensi melakukan pengawasan secara berlebihan yang dapat melanggar hak privasi dan norma hukum yang berlaku," kata siaran pers dari Amnesty Internasional, Selasa (25/7).

Ketiga, pembubaran ormas HTI lewat Perpu ini juga berpotensi membawa dampak buruk pada upaya deradikalisasi. Lebih jauh lagi, Perpu ini dapat melukai kelompok minoritas.

Mengingat berbagai masalah yang ditimbulkan dari penerbitan Perpu Ormas, Amnesty International Indonesia menuntut Pemerintah Indonesia untuk mencabut Perpu tersebut.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement