REPUBLIKA.CO.ID, SUKABUMI -- Dampak kekurangan pegawai mulai dirasakan di lingkungan Pemkot Sukabumi.
Pasalnya, sejak lima tahun terakhir Kota Sukabumi tidak mendapatkan jatah penerimaan CPNS oleh pemerintah pusat.
"Kita kekurangan pegawai, sehingga terpaksa mengangkat tenaga kerja sukarelawan (TKS)," ujar Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Sukabumi Hanafie Zain kepada wartawan Selasa (9/2).
Namun, para TKS ini belum tentu langsung diangkat menjadi CPNS karena harus mengikuti tahapan seleksi jika nantinya ada pembukaaan lowongan.
Pengangkatan TKS ujar Hanafie dilakukan untuk membantu kinerja pemkot terlebih setiap tahunnya banyak PNS yang pensiun.
Sementara di sisi lain pemkot tidak diberikan kuota untuk penerimaan CPNS. Terakhir, Pemkot Sukabumi mengangkat TKS untuk ditempatkan di Satuan Polisi Pamong Praja.
Selain itu untuk pegawai petugas kebersihan, sopir, dan Dinas Perhubungan. Proses pengangkatan resmi dilakukan dengan mendasakan pada surat keputusan (SK) Wali Kota Sukabumi.
Para TKS ini terang Hanafie, akan mendapatkan gaji yang dialokasikan dari APBD Kota Sukabumi. Meskipun gaji yang diberikan tidak sebesar upah minimum kota (UMK).
Diakui Hanafie, jumlah TKS maupun tenaga kerja kontrak di Pemkot Skabumi jumlahnya tidak mencapai ribuan. Pasalnya, pengangkatan dilakukan sesuai dengan kebutuhan nyata di masing-masing organisasi perangkat daerah (OPD).