REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA -- KPK tetapkan tiga pejabat Kementerian Pertanian sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait pengadaan fasilitas sarana budidaya di Direktorat Hortikultura Kementerian Pertanian tahun 2013.
Ketiganya disangkakan pasal pasal 2 ayat 1 atau pasal 3 jo pasal 18 UU No 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Pasal tersebut mengatur tentang orang yang melanggar hukum, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya jabatan atau kedudukan sehingga dapat merugikan keuangan dan perekonomian negara dan memperkaya diri sendiri, orang lain atau korporasi dengan ancaman pidana penjara maksimal 20 tahun denda paling banyak Rp1 miliar.
"HI, EM dan SUT diduga telah memperkaya diri sendiri atau orang lain atau korporasi dengan menyalahgunakan kewenangan atau kesempatan karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara terkait pengadaan fasilitas sarana budidaya mendukung pengendalian UPT (Unit Pelaksana Teknis) dalam rangka belanja barang fisik lainnya untuk diserahan kepada masyarakat atau pemerintah di Ditjen Hortikulutra tahun 2013," tambah Yuyuk.
Menurut Yuyuk, nilai kontrak pengadaan sekitar Rp 18 miliar. "Dan dugaan kerugian negara lebih dari Rp10 miliar," ungkap Yuyuk.
Menurut Yuyuk, pihak yang dirugikan karena kasus ini adalah petani."Ini adalah pengadaan pupuk hayati kemudian penerima pupuk adalah petani, kemudian dalam prosesnya ada 'mark up' harga dan ada temuan-temuan yang dilaporkan ke KPK dan dlakukan penyelidikan dan penyidikan," jelas Yuyuk.
Sudah ada dua tersangka yang dicegah sedangkan Sutrisno sudah menjadi terpidana dalam kasus lain di Kejaksaan Agung.
"Untuk pencegahan sudah dilakukan tehadap dua tersangka yaitu HI dan EM. SUT sekarang adalah terpidana kasus lain di Kejagung," tambah Yuyuk.