REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pihak keluarga menegaskan Yudi Wibowo tetap menjadi tim kuasa hukum tersangka Jessica Kumala Wongso meskipun tersangkut masalah hukum di Surabaya Jawa Timur.
"(Yudi) tetap menjadi kuasa hukum," kata salah satu pengacara Jessica, Yayat Supriyatna di Jakarta, Selasa.
Yayat mengatakan status Yudi sebagai tersangka di Surabaya merupakan masalah profesi menjadi advokat atau pengacara.
Yayat menuturkan pihak keluarga menyerahkan kepada tim kuasa hukum mengenai penanganan kasus Jessica terkait sebagai tersangka pembunuhan rekannya Wayan Mirna Salihin alias Mirna.
Sebelumnya, seorang guru SMP Giki Saul Krisdiono melaporkan Yudi Wibowo ke Polrestabes Surabaya terkait dugaan pencemaran nama baik dan fitnah. Awalnya, Yudi Wibowo mendatangi Saul di tempat mengajar karena tuduhan telah menganiaya salah seorang siswa FR.
Selanjutnya, Yudi menyebutkan Saul sebagai guru yang tidak pantas karena pernah tersangkut kasus pidana dan menjalani hukuman dua tahun penjara. Yudi juga mengirimkan surat ke Kejaksaan Negeri Surabaya diduga sebagai pertimbangan agar Saul dijatuhi hukuman lebih berat.
Berdasarkan pengakuan, Yudi membuat surat itu sesuai pengakuan Saul yang tidak takut dilaporkan ke polisi karena sudah pernah dihukum dua tahun penjara. Atas tudingan itu, Saul melaporkan Yudi ke Polrestabes Surabaya hingga pengacara Jessica itu ditetapkan sebagai tersangka.