Selasa 09 Feb 2016 17:26 WIB

KPK Harus Bentuk Dewan Etik Terkait Kasus Novel Baswedan

Rep: Wisnu Aji Prasetiyo/ Red: Bilal Ramadhan
 Tersangka kasus dugaan penganiayaan berat terhadap pencuri sarang burung walet Novel Baswedan memberikan keterangan kepada wartawan saat mengunjungi Kejaksaan Agung Usai diperiksa di Bareskrim, Jakarta, Kamis (3/12). (Republika/Raisan Al Farisi)
Tersangka kasus dugaan penganiayaan berat terhadap pencuri sarang burung walet Novel Baswedan memberikan keterangan kepada wartawan saat mengunjungi Kejaksaan Agung Usai diperiksa di Bareskrim, Jakarta, Kamis (3/12). (Republika/Raisan Al Farisi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Koalisi Masyarakat Sipil Antikorupsi mendorong Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)  agar membentuk dewan etik di internal terkait kasus Novel Baswedan. Nantinya, Dewan etik KPK diminta menyelidiki dugaan pelanggaran etik terkait tawar-menawar atau barter dalam kasus hukum yang melibatkan Novel.

"Harusnya ada dewan etik KPK yang menyelidiki apakah pimpinan KPK melakukan tindakan yang jauh dari prinsip etik dalam kasus yang menjerat Novel?" kata anggota Koalisi Masyarakat Sipil, Ray Rangkuti, di Gedung YLBHI, Jakarta Pusat, Selasa (9/2).

Ray menilai bila dugaan tawar-menawar dalam kasus yang melibatkan Novel terbukti, hal itu dapat merusak kepercayaan dan citra KPK di mata publik. Menurut dia, publik akan berasumsi bahwa pimpinan KPK saat ini dapat berkompromi dalam kasus hukum yang ditangani KPK.

"Walau tawar-menawar dalam kasus Novel tidak dapat disebut sebagai pelanggaran pidana, hal itu akan membuat kredibilitas pimpinan KPK menjadi lemah," ujar Ray.

Selain itu, kata dia, argumentasi yang mengarah pada tawar-menawar itu terkesan tidak masuk akal. Semestinya, lanjut dia, dewan etik nantinya dapat mencari tahu siapa yang mencoba mengintervensi KPK.

"Kalau bukan Presiden, berarti ada lembaga lain di bawah Presiden," kata Ray.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement