Selasa 09 Feb 2016 15:52 WIB

Luhut Klaim Selalu Koordinasi Soal Revisi UU KPK

Rep: Intan Pratiwi/ Red: Bilal Ramadhan
  Menko Polhukam Luhut Binsar Panjaitan.
Foto: Antara/Reno Esnir
Menko Polhukam Luhut Binsar Panjaitan.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan, Luhut Binsar Panjaitan mengatakan pihaknya selalu berkordinasi dengan DPR terkait pembahasan revisi UU KPK. Luhut mengatakan, pemerintah sudah mengusulkan empat poin penting perubahan.

Luhut mengatakan, empat poin tersebut antara lain soal penyadapan. Kewenangan KPK soal penyadapan menurut Luhut tak ada yang dikurangi. Ia pun mengatakan, dalam revisi tertuang bahwa KPK tetap bisa menyadap tanpa harus izin pengadilan. Hanya saja ada SOP dan mekanisme internal yang harus dijalankan.

Sedangkan untuk dewan pengawas sendiri, nantinya ada orang yang ditunjuk oleh pemerintah yang akan dijadikan dewan pengawas. Dewan pengawas nanti berfungsi untuk check and balance.

"Kalau soal penyidik independen kan itu permintaan KPK sendiri. Kalau soal SP3 itu nanti isinya kalau ada yang sudah mati otomatis akan SP3," ujar Luhut di Komplek Parlemen, Selasa (9/2).

Luhut mengatakan pihaknya tak tahu jika sampai saat ini Istana sendiri belum menerima draf revisi tersebut. Namun, Luhut mengatakan kalau pihaknya dan Menkumham, Yasona Laoly memang berdiskusi dengan DPR terkait isi revisi. Luhut sendiripun sudah menyampaikan soal empat poin revisi tersebut ke DPR.

"Sudah saya sampaikan. Nanti kita tunggu saja gimananya, biar DPR buat dulu," ujar Luhut.

Sebelumnya, Staff Ahli Kepresidenan bidang Komunikasi, Johan Budi mengatakan pihaknya belum tau apakah istana sudah mendapatkan draf revisi UU KPK atau belum. Namun, Johan menyampaikan bahwa jika presiden tentu akan membaca dan mempelajari dulu terkait revisi tersebut sebelum disahkan.

Johan sendiri mengatakan saat ini revisi UU KPK merupakan inisiatif DPR. Sedangkan pemerintah mendelegasikan Kemenkumham, Yasona Laoly dan Menkopolhukam, Luhut Binsar Panjaitan sebagai pengawas jalannya revisi ini.

Menanggapi terkait penolakan KPK, Luhut sendiri tak bayak berkomentar. Ia mengatakan jika memang KPK ada masukan atau ada penolakan hal tersebut untuk didiskusikan bersama. Luhut pun beberapa kali menyebutkan, jika memang ada yang merasa bahwa revisi ini melemahkan KPK, ia membuka ruang untuk mendiskusikan empat poin yang ia usulkan dalam revisi.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement