REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan, Luhut Binsar Panjaitan menilai saat ini belum saatnya untuk merevisi UU Nomer 21 Tahun 2001 soal Otonomi Khusus. Menurutnya, bukan undang undangnya yang salah, tetapi implementasinya yang selama ini masih kacau.
Luhut sendiri mengatakan sampai saat ini mengapa persoalan kesejahteraan di Papua belum bisa terentaskan padahal sudah banyak dana yang mengucur pada Papua. Ia menilai ada kesalahan sistem yang dilakukan oleh pejabat daerah sehingga dana tersebut tidak bisa terserap dengan baik oleh masyarakat.
"Solusinya bukan merevisi. Tapi memperbaiki sistem kerja. Saya kira UU yang sekarang sudah cukup kalau pemerintah daerahnya bisa benar menggunakan anggaran," ujar Luhut saat rapat dengan DPD RI, Selasa (9/1).
Ia mengatakan, saat ini pihaknya sedang menggaet BPKP untuk bisa melakukan audit dana Otsus tersebut. Apakah ada penyalahgunaan dana atau tidak.
Luhut pun kemudian berpendapat yang saat ini urgent bukanlah revisi UU Otsus. Tetapi membuat Perda Otsus agar ada mekanisme yang jelas terkait penggunaan dana tersebut.
Sebelumnya, pihak DPD RI sangat getol untuk merevisi UU Otonomi Khusus ini. Sebab menurut mereka, UU Nomer 21/2001 ini tidak mengakomodir mekanisme penggunaan dana. Makanya, banyak dana yang menguap sia sia.
Luhut pun menilai hal tersebut tak perlu dilakukan. Jika selama ini memang ada kesalahan, itu terjadi karena efek manusianya. Ia meminta waktu baik kepada DPD maupun masyarakat untuk pemerintah era sekarang bisa membenahi implementasi dana Otsus ini.