Selasa 09 Feb 2016 11:58 WIB

Kasus RJ Lino, KPK Periksa Manajer Peralatan PT Pelindo II

Rep: Wisnu Aji Prasetiyo/ Red: Bayu Hermawan
Plh Kabiro Humas KPK Yuyuk Andriati
Foto: Republika/Rakhmawaty La'lang
Plh Kabiro Humas KPK Yuyuk Andriati

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengembangkan kasus dugaan korupsi proyek pengadaan tiga unit quay container crane (QCC) di PT Pelindo II tahun 2010. Penyidik pun kembali memanggil Manajer Peralatan PT Pelindo II Haryadi Budi Kuncoro.

Pelaksana harian Kabiro Humas KPK Yuyuk Andriati mengatakan, Haryadi akan diperiksa sebagai saksi untuk RJ Lino. Keterangan Haryadi, kata Yuyuk, untuk melengkapi berkas perkara RJ Lino.

"Haryadi Budi Kuncoro diperiksa dalam kapasitas sebagai saksi untuk tersangka RJL (RJ Lino)," kata Yuyuk saat dihubungi, Selasa (9/2).

Haryadi sendiri merupakan adik dari mantan pimpinan KPK, Bambang Widjojanto. Haryadi kini menjabat sebagai pejabat Dirut PT Jasa Peralatan Pelabuhan Indonesia, anak perusahaan PT Pelindo II.

Terkait pemeriksaan kali ini, Yuyuk mengaku tak mengetahui secara pasti. Menurut Yuyuk, pemeriksaan terhadap Haryadi untuk menelisik mengenai pengadaan peralatan di PT Pelindo ll.

"Diperiksa tentang apa yang diketahui mengenai pengadaan peralatan di perusahaan tersebut, termasuk QCC," ujar Yuyuk.

Sebelumnya, KPK telah menetapkan RJ Lino sebagai tersangka dalam kasus dugaan pengadaan QCC. Lino diduga telah melawan hukum dan menyalahgunakan wewenangnya sebagai dirut PT Pelindo II untuk memperkaya diri sendiri, orang lain, dan atau korporasi dengan memerintahkan penunjukan langsung kepada perusahaan asal Tiongkok, Wuxi Hua Dong Heavy Machinery (HDHM), sebagai pelaksana proyek pengadaan tiga unit QCC di PT Pelindo II.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement