Senin 08 Feb 2016 13:57 WIB

Hikmahanto: Jangan Ada Kasus Kusrin dan Warsito di Era MEA

Rep: Lintar Satria/ Red: Achmad Syalaby
Hikmahanto Juwana
Foto: Dok.pribadi Facebook
Hikmahanto Juwana

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pakar hukum internasional Universitas Indonesia (UI) Hikmahanto Juwana menjelaskan, masyarakat, pelaku usaha dan pejabat tentu harus mengubah cara berpikir (mindset) di era Masyarakat Ekonomi ASEAN (MEA).

Dia menjelaskan, jangan lagi ada kasus Seperti Kusrin yang harus menghadapi proses hukum karena TV hasil rakitannya tidak ber-SNI atau rompi anti Kanker Dr Warsito yang dipermasalahkan. 

(Baca: Kusrin, Dukungan Istri Hingga Jadi Bintang Iklan).

Kata Hikmahanto, seharusnya mereka mendapat bimbingan dari pemerintah sehingga menjadi wirausaha yang tangguh, bukan sebaliknya malah dikejar-kejar dari segi hukum dan perizinan. 

“Tanpa mengubah cara berpikir maka sudah dapat dipastikan Indonesia bukannya mendapat keuntungan dari MEA, justru akan mendapat kerugian,” katanya saat menyampaikan orasi ilmiah di UI, Depok, Senin (8/2). 

Ia mengatakan, jawaban utama dari berbagai tantangan di era MEA bagi Indonesia adalah pendidikan bagi sumber daya manusia di Indonesia. Karena itu, pemerintah pun harus mengalokasikan dana yang memadai bagi penempaan sumber daya manusia yang tidak hanya terbatas di kota-kota besar tetapi juga di daerah-daerah terpencil. 

 

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement