Senin 08 Feb 2016 08:38 WIB

Kawasan Bandung Utara Harus Ada Sistem Zonasi

Rep: Arie Lukihardianti/ Red: Angga Indrawan
Pemandangan Kota Bandung dilihat dari atas Kawasan Bandung Utara (KBU), Selasa (12/5). (Republika/Edi Yusuf)
Foto: Republika/Edi Yusuf
Pemandangan Kota Bandung dilihat dari atas Kawasan Bandung Utara (KBU), Selasa (12/5). (Republika/Edi Yusuf)

REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG--Pengawasan Kawasan Bandung Utara, harus mulai ketat agar tak semakin rusak. Menurut Pakar Hukum Lingkungan dari Unpar, Asep Warlan, sistem zonasi memiliki fungsi strategis untuk memudahkan pengawasan.

Sebelum ada sistem zonasi, banyak pihak memanfaatkan lemahnya Perda dengan alasan tidak mengetahui batasan KBU. "KBU menjadi kawasan strategis nasional sehingga perlu diawasi," katanya.

Asep berharap, Perda KBU yang baru akan lebih punya taring dalam menindak para pelanggar. Penindakan punya arti penting untuk memberikan efek jera.

Sementara itu, pemerintah provinsi Jawa Barat masih mencari 'judul' untuk Peraturan Daerah (Perda) tentang Kawasan Bandung Utara (KBU) yang kini masih dalam proses revisi. Pembahasan revisi berlangsung cukup alot karena DPRD Jabar minta tambahan waktu pembahasan hingga 29 Februari mendatang.

"Kami (Pemprov dan DPRD) lagi cari judul yang pas untuk Perda ini," ujar Plt Kepala Biro Hukum dan HAM, Taufik B.S akhir pekan kemarin.

Menurut Taufik, revisi perda bukan perkara mudah. Karena, membutuhkan waktu untuk melakukan pendalaman subtansi. Terlebih, Perda ini akan berkaitan dengan banyak hal mulai dari tata ruang, lingkungan, dan lain-lain. Namun, Pemprov akan selalu siap mengikuti seluruh agenda pembahasan yang telah ditetapkan oleh DPRD Jabar.

"Kami akan mengikuti saja, ini sedang diperdalam kata-kata subtansinya," katanya.

Taufik mengatakan, revisi Perda KBU yang merupakan inisiatif Pemprov ini punya arti penting. Karena, bakal menjadi pedoman bagi pemerintah kabupaten/kota di KBU. Selain itu, Perda KBU yang baru juga akan menjadi payung hukum dalam pembuatan perencanaan tata ruang. Di dalamnya juga akan berisi tugas pokok dan fungsi masing-masing pihak.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement