REPUBLIKA.CO.ID, MATARAM -- Sekretaris Jenderal PKB, Abdul Kadir Karding mengatakan partainya menawarkan dua pola bagi keberadaan Dewan Perwakilan Daerah (DPD) dalam sistem ketatanegaraan Indonesia.
"Ada dua pola, diberi kewenangan yang terbatas atau sekalian menganut sistem satu kamar yaitu DPD dihapus," katanya, Ahad (7/2).
Dia menjelaskan kewenangan terbatas itu terkait DPD hanya bisa mengusulkan dan membahas undang-undang pada tingkat tertentu. DPD menurut dia, tidak memiliki kewenangan dalam memutus dan menyetujui anggaran dan UU.
"Secara singkat mereka tidak bisa apa-apa dengan kewenangan yang ada," ujarnya.
Karding mengakui partainya memang merekomendasikan bahwa jika DPD hanya dengan kewenangannya seperti saat ini maka lebih baik ditiadakan. Hal itu, menurut dia, karena mereka tidak memiliki kewenangan apapun kecuali hanya mengusulkan dan membahas RUU.
"Pada praktiknya pembahasan UU yang diikuti juga sangat terbatas, di satu sisi anggaran yang dibutuhkan oleh DPD setiap tahunnya untuk operasional sangat besar," katanya.