Jumat 05 Feb 2016 17:00 WIB

Korban Kecewa Jika Kasus Novel Baswedan Ditutup

Tersangka kasus dugaan penganiayaan berat terhadap pencuri sarang burung walet Novel Baswedan memberikan keterangan kepada wartawan saat mengunjungi Kejaksaan Agung Usai diperiksa di Bareskrim, Jakarta, Kamis (3/12).  (Republika/Raisan Al Farisi)
Foto: Republika/Raisan Al Farisi
Tersangka kasus dugaan penganiayaan berat terhadap pencuri sarang burung walet Novel Baswedan memberikan keterangan kepada wartawan saat mengunjungi Kejaksaan Agung Usai diperiksa di Bareskrim, Jakarta, Kamis (3/12). (Republika/Raisan Al Farisi)

REPUBLIKA.CO.ID, BENGKULU -- Keluarga korban merasa kecewa jika kasus pidana yang menjerat penyidik KPK ditarik bahkan sampai ditutup. Kuasa hukum korban dari kasus Novel Baswedan, Yuliswan, mengatakan, keluarga korban juga mengingikan keadilan, atas penganiayaan yang diduga dilakukan Novel.

"Kami sangat kecewa sekali kalau kasus ini ditarik, ini tidak adil, hukum bertujuan untuk menegakkan keadilan," kata dia, Jumat (5/2).

Korban yang tidak bersalah saja, kata Yuliswan, dipaksa mengaku untuk mendapatkan hukuman. Kalau Novel Baswedan yang diduga kuat melakukan penganiayaan tidak diadili di depan hukum, hal tersebut dianggap tidak adil.

(Baca juga: Jaksa Agung Ambil Langsung Kasus Novel Baswedan)

Proses penyelesasian kasus Novel Baswedan harus dituntaskan sesuai dengan hukum aturan yang berlaku tanpa ada intervensi dari pihak-pihak yang tidak berkaitan dengan persoalan pidana tersebut. "Kalau kasus ini ditarik, upaya hukum apalagi yang harus kami lakukan, kami mau mengadu kepada siapa?," katanya.

Novel Baswedan menjadi terdakwa perkara penganiayaan berat terhadap pencuri sarang burung walet di Bengkulu pada 2004, sewaktu menjabat Kasat Reskrim Kepolisian Resor Kota Bengkulu. Novel didakwa dengan pasal 351 dan 422 Kitab Undang-undang Hukum Pidana. Pasal 351 tentang penganiayaan berat.

Sedangkan pasal 422 tentang menggunakan sarana atau paksaan, baik untuk memeras pengakuan atau mendapatkan keterangan. Rencananya Pengadilan Negeri Bengkulu akan menggelar sidang pertama Novel Baswedan pada 16 Februari 2016. Lima hakim telah ditunjuk untuk persidangan kasus tersebut.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement