Jumat 05 Feb 2016 16:29 WIB

Kapolri tak Persoalkan Dakwaan Novel Baswedan Dicabut

Rep: Rahmat Fajar/ Red: Ilham
Kapolri Jenderal Badrodin Haiti memberikan keterangan kepada wartawan di Mabes Polri, Jakarta, Sabtu (16/1).
Foto: Republika/Yasin Habibi
Kapolri Jenderal Badrodin Haiti memberikan keterangan kepada wartawan di Mabes Polri, Jakarta, Sabtu (16/1).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kejaksaan Agung (Kejakgung) berencana mencabut dakwaan kasus penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Novel Baswedan. Saat ini Kejaksaan sudah melimpahkan berkas ke Pengadilan Negeri Bengkulu.

Menanggapi itu, Kapolri Jenderal Badrodin Haiti tidak mempermasalahkannya. Menurut Badrodin, kewenangan sepenuhnya berada di kejaksaan. "Ya silahkan kewenangan kejaksaan. Sangat tergantung kejaksaan," kata Badrodin di Mabes Polri, Jumat (5/2).

Mantan Kapolda Jawa Timur itu juga tidak merasa usaha Polri sia-sia jika dakwaan tersebut dicabut. Menurut dia, rencana pencabutan kasus telah dibicarakan dengan dirinya.

"Atas koordinasi antara pimpinan KPK, JA, dan Kapolri," kata Badrodin menampik bahwa pencabutan dakwaan Novel atas perintah presiden. (Novel Baswedan tak akan Jadi Penyidik KPK Lagi).

Kasus penganiayaan terhadap pencuri sarang burung walet di Bengkulu diangkat kembali oleh Polri meskipun terjadi pada tahun 2004. Banyak pihak menilai kasus tersebut sebagai upaya kriminalisasi terhadap Novel yang saat ini berstatus penyidik KPK.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement