Jumat 05 Feb 2016 16:17 WIB

Datang ke Kejakgung, Komjak: Setya Novanto Tunjukkan Iktikad Baik

Rep: Rahmat Fajar/ Red: Bayu Hermawan
 Ketua Fraksi Partai Golkar Setya Novanto usai menghadiri pemeriksaan di kantor Kejaksaan Agung, Jakarta, Kamis (4/2).  . (Republika/Tahta Aidilla)
Foto: Republika/ Tahta Aidilla
Ketua Fraksi Partai Golkar Setya Novanto usai menghadiri pemeriksaan di kantor Kejaksaan Agung, Jakarta, Kamis (4/2). . (Republika/Tahta Aidilla)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Mantan ketua DPR Setya Novanto (Setnov) secara mendadak mendatangi Kejaksaan Agung (Kejakgung), Kamis (4/2). Setya Novanto datang untuk memberikan keterangan terkait dugaan permufakatan jahat perpanjangan kontrak PT Freeport Indonesia.

Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jam Pidsus) Arminsyah menyambut baik kedatangan Setnov. Arminsyah berterima kasih atas sikap yang ditunjukkannya.

Komisioner Komisi Kejaksaan (Komjak) Indro Sugianto menilai, kedatangan Setnov menandakan iktikad baik untuk menyelesaikan masalah. Indro juga tidak melihat ucapan terima kasih dari Arminsyah hanya etika.

"Saat ini, kejaksaan sudah mulai melangkah. Kita ikuti saja karena ada prosedurnya," ujarnya saat dihubungi Republika.co.id, Jumat (5/2).

Indro melanjutkan, Komjak tidak menampik jika kasus ini rentan campur tangan politik. Namun, menurutnya, hal ini merupakan tantangan bagi kejaksaan untuk membuktikan bahwa pekerjaan sesuai jalur hukum.

"Kejaksaan bertindak atas nama hukum. Kalaupun ada faktor di luar hukum, itu tantangan," katanya.

Peristiwa tersebut juga menjadi kesempatan bagi kejaksaan maupun Setya Novanto membuktikan kebenaran kasus tersebut. Sebab, keduanya merupakan pihak yang sama-sama berkepentingan.

Sementara, pengamat hukum pidana Universitas Trisakti Andi Hamzah menuturkan, tidak ada yang salah atas ucapan terima kasih yang disampaikan Arminsyah kepada Setya Novanto. Meskipun sudah sewajarnya Setya Novanto datang memberikan kesaksian.

"Gak ada, gak masalah," ucapnya kepada Republika.co.id.

Terkait penyelidikan yang diusut Kejakgung, Andi belum melihat adanya unsur pidana. Dengan begitu, Kejakgung hingga kini belum menaikkan status penyelidikan ke penyidikan karena belum ada bukti dugaan permufakatan jahat. Riza Chalid yang disebut-sebut terlibat belum juga diperiksa.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement