REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kepolisian mulai berhati-hati dalam membeberkan perkembangan kasus kematian Wayan Mirna Salihin. Terlebih terkait alat bukti yang dipakai untuk menetapkan Jessica Kumala Wongso sebagai tersangka.
"Khusus kasus Jessica saya tidak ingin menyampaikan hal baru apa pun. Yang jelas langkah polisi sudah di-update media, tidak perlu update lagi," kata Kaolda Metro Jaya Irjen Pol Tito Karnavian di Jakarta, Jumat (5/2).
Tito mengatakan langkah polisi adalah bagaimana memperkuat alat bukti. Dia melanjutkan, polisi harus bisa meyakinkan jaksa sebelum berkas kasus Mirna dilimpahkan ke kejaksaan dan dilanjutkan ke persidangan.
"Di persidangan kami akan otomatis total membantu teman-teman jaksa. Karena kewajiban polisi bukan hanya pada P-21, tapi kewajiban polisi secara moral bahwa kasus yang sudah dilakukan tindakan upaya paksa oleh polisi itu harus kita yakinkan juga bahwa mereka, tanpa melupakan azas praduga tak bersalah," kata Tito.
Kasus ini bermulai setelah Wayan Mirna Salihin meninggal usai meminum kopi di Kafe Olivier di Grand Indonesia. Polisi mengindikasikan kematiannya karena racun sianida.
Saat peristiwa terjadi, di meja yang sama, Mirna ditemani dua kawan, Jessica Kumala Wongso (27) dan Hani (27). Mereka merupakan teman sekampus di Billy Blue College of Design, Sidney, Australia. Mereka lulus 2008.
Jessica sudah ditetapkan sebagai tersangka sejak akhir pekan lalu dan kini mendekam di tahanan Polda Metro Jaya.
(baca: Ini Kata Krishna Soal Whatsapp Ciuman Jessica)