Kamis 04 Feb 2016 22:26 WIB

Polisi Kepung Preman Ngamuk dengan Pistol

Red: Ilham
Penangkapan preman (ilustrasi)
Foto: AP
Penangkapan preman (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, MADIUM -- Polres Madiun, Jawa Timur menangkap seorang preman yang menembak anggota polisi setempat menggunakan senjata air soft gun. Penembakan dilakukan saat tersangka berbuat onar di sebuah rumah warga di Desa Kertobanyon, Kecamatan Geger, Kabupaten Madiun.

Kapolres Madiun, AKBP Tony Surya Putra mengatakan, tersangka Hari Triono alias Gaslek, warga Desa Nglanduk, Kecamatan Geger, Kabupten Madiun. Pelaku saat itu sedang berulah di rumah milik Mahfud Doroini. "Sebelum menembakan air soft gun miliknya, tersangka terlebih dulu mengancam dan memukul pemilik rumah tanpa sebab yang jelas," kata Tony, Kamis (4/2).

Ia menjelaskan, saat kejadian pada Rabu (3/2) malam hari, pelaku dalam keadaan mabuk berat. Waktu itu, pelaku mendatangi rumah Mahfud dan mengancamanya dengan menodongkan pistol ke Mahfud tanpa sebab yang jelas. Bahkan, tersangka juga memukul korban dengan gagang pistol.

Ulah tersangka yang memiliki tabiat buruk tersebut diketahui oleh anak Mahfud yang langsung berlari keluar rumah untuk meminta pertolongan warga. Beruntung di sekitar lokasi terdapat warga dan polisi yang sedang melakukan patroli.

Teriakan anak korban langsung didengar hingga warga dan polisi mendatangi lokasi. Kedatangan rombongan warga dan polisi tersebut semakin membuat pelaku berulah. Ia malah menembakan senjatanya tersebut berkali-kali hingga membuat suasana mencekam. Bahkan, salah satu peluru mengenai polisi.

Sejumlah anggota polisi yang di lokasi langsung meminta bantuan tim urai massa karena mengira senjata yang dibawa pelaku adalah senjata asli. "Setelah tahu jika pistol yang dipegang pelaku adalah soft gun, anggota langsung mengepung dan berhasil melumpuhkannya," kata Tony.

Dari tangan preman tersebut, polisi mengamankan sepucuk air soft gun jenis FN dan dua pucuk air soft gun jenis senjata laras panjang serupa dengan SS 1. Polisi juga menyita ratusan butir peluru yang terbuat dari baja menyerupai gotri.

Berdasarkan informasi masyarakat, pelaku juga sering berperilaku tidak baik. Bahkan, pelaku juga pernah mengaku sebagai anggota TNI dan memeras warga untuk dimintai uang. Akibat perbuatannya, polisi menjerat tersangka dengan pasal 351 KUHP tentang penganiayaan dengan ancaman hukuman pidana penjara hingga tiga tahun.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement