Kamis 04 Feb 2016 21:32 WIB

Polisi Amankan Pelaku Perusakan Lahan Tebu di Indramayu

Rep: Lilis Handayani/ Red: Hazliansyah
Garis polisi.   (ilustrasi)
Foto: Antara/Oky Lukmansyah
Garis polisi. (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, INDRAMAYU -- Jajaran Satreskrim Polres Indramayu berhasil mengamankan seorang pelaku perusakan lahan tebu milik Rajawali II Unit PG Jatitujuh di Kabupaten Indramayu.

Pelaku berinisial War alias Kaban (49 tahun), asal Desa Amis, Kecamatan Cikedung, Kabupaten Indramayu. Untuk pendalaman kasus, polisi masih terus melakukan pemeriksaan.

Dalam aksinya, pelaku bersama sejumlah rekannya mendatangi areal lahan tebu di Blok Cimindel Barat, Desa Amis, Kecamatan Cikedung. Lahan itu milik PT PG Rajawali II unit PG Jatitujuh wilayah hak guna usaha nomer 2, Kabupaten Indramayu.

Di lokasi tersebut, terdapat mesin pompa dan sejumlah saluran air yang menggunakan pipa paralon ukuran 6 inci. Pelaku bersama sejumlah rekannya mendekati pipa paralon yang berukuran besar sambil mendorong agar lepas dari mesin pompa.

Namun, pipa itu tak juga terlepas dari mesin pompa. Karenanya, pelaku membacokan golok miliknya ke paralon tersebut.

"Bukan satu paralon saja yang dipotong dengan golok pelaku, tapi sejumlah paralon akhirnya putus dan pecah dari rangkaian mesin pompa air," ujar Kapolres Indramayu, AKBP Wijonarko melalui Kasat Reskrim, AKP Niko N Adi Putra didampingi Kasubag Humas, AKP Ramauli Tampubolon.  

Setelah itu, pelaku membuang potongan-potongan pipa di sekitar lokasi. Bahkan, berdasarkan keterangan saksi, pelaku juga melakukan perbuatan serupa di Blok Guyang Utara, Blok Cimendel Timur,  tempat penyimpanan mesin pompa.

Tak hanya itu, pelaku juga ikut melakukan pembakaran lahan hingga sejumlah areal lahan terbakar.

"Akibat perbuatannya itu, perusahaan mengalami kerugian sekitar Rp 300 juta lebih," tutur Niko.

Niko menambahkan, akibat perbuata tersebut, pelaku diancam Pasal 170 KUHPidana dan Pasal 406 KUHPidana dengan ancaman hukuman masing-masing lima tahun dan enam tahun penjara.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement