REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Banyak pihak menentang kelompok yang menolak LGBT (lesbian, gay, biseksual, dan transgender) berkembang di Indonesia. Bahkan, mereka menggugat penolak LGBT ke jalur hukum.
Wakil Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Wadirtipideksus) Bareskrim, Kombes Agung Setya, mengatakan, Polri belum ada langkah untuk mengusut kampanye LGBT melalui media sosial (medsos).
Menurut Agung, hingga kini belum ada arahan ke sana. "Tapi, kita lihat kontennya dulu seperti apa," ujar Agung saat dihubungi Republika.co.id, Kamis (4/2).
Menurut Agung, polisi harus objektif dalam melihat persoalan. Bukan hanya karena meresahkan masyarakat, polisi harus memproses hukum.
"Tidak bisa begitu, kita harus objektif dan fokus dalam melihat masalah," kata Agung.