Kamis 04 Feb 2016 16:10 WIB

Kejakgung Bantah Penyelidikan Rekaman Freeport 'Jalan di Tempat'

Kejaksaan Agung
Kejaksaan Agung

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kejaksaan Agung membantah penyelidikan rekaman PT Freeport Indonesia masih jalan di tempat sekalipun penyelidikan itu sendiri telah berlangsung sejak awal Desember 2015.

Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus) Arminsyah di Jakarta, Kamis, membantah tidak maju atau berkembangnya penyelidikan karena tujuannya tidak lain adalah untuk mencari apakah ada unsur pidananya dalam kasus tersebut atau tidak.

Ia juga membantah bahwa pihaknya akan menghentikan penyelidikan kasus tersebut. "Dari mana rumor itu (hentikan penyelidikan), ngarang sendiri. Kenapa mesti jaminan begitu?" katanya.

Ditegaskan, penyelidikan tersebut merupakan murni penegakan hukum sebagai pembelajaran. "Tidak ada jaminan (jika menghentikan penyelidikan). Ini kan proses, ada indikasi awal kita lihat, kumpulkan data setelah selesai baru disimpulkan" katanya.

Penyelidik pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus) sampai sekarang masih meminta keterangan mantan ketua DPR, Setya Novanto, terkait kasus rekaman PT Freeport Indonesia.

"Sampai sekarang masih dimintai keterangan," kata Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus) Arminsyah di Jakarta, Kamis.

Kehadiran Setya Novanto tersebut setelah penyelidik tiga kali melayangkan panggilan kepada eks orang nomor satu legislator pusat tersebut. Arminsyah menyebutkan, materi pertanyaan terhadap Setya Novanto masih berlangsung seputar soal pertemuan antara dirinya dengan Maroef Sjamsuddin yang saat itu masih menjabat sebagai direktur utama PT FI dan pengusaha Riza Chalid.

Ia juga memperkirakan proses meminta keterangan terhadap Setya Novanto itu tidak akan selesai pada hari Kamis. "Kayaknya seperti itu bakal ada pemeriksaan lanjutan," ujarnya menegaskan.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement