REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia (Aprindo) sepakat melakukan uji coba penerapan kantong plastik berbayar per 21 Februari hingga Juni mendatang. Hal tersebut menyusul adanya kebijakan pemerintah dalam penerapan kantong plastik berbayar di ritel modern.
Ketua Umum Aprindo Roy Mandey mengatakan, 21 Februari dipilih karena bertepatan dengan dikeluarkannya Surat Edaran (SE) Nomor S.71/Men LHK – II/ 2015 oleh Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan tahun lalu. Momen tersebut sekaligus bertepatan dengan Hari Peduli Sampah Nasional. “Usulan dari para pengusaha ritel, konsumen yang membutuhkan kantong plastik akan dikenai biaya Rp 200 per lembar,” ujarnya dalam siaran pers baru-baru ini.
Saat ini, kata dia, anggota Aprindo telah mengirimkan usulan secara tertulis ke Kantor Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan. Aprindo ingin kebijakan ini dapat dilakukan di seluruh daerah dengan mekanisme sesederhana mungkin agar bisa dijalankan dengan baik dan terkontrol. Namun, Aprindo meminta pemerintah melakukan sosialisasi dan edukasi sebelum kebijakan tersebut diterapkan.
Peritel juga mengingatkan bahwa mengubah kebiasaan bukanlah hal mudah mengingat selama bertahun-tahun konsumen selalu dimanjakan dengan adanya kantong plastik gratis ketika berbelanja.
Prinsipnya, kata Roy, Aprindo mendukung upaya pemerintah dalam mengurangi sampah plastik di Tanah Air. "Kami melihat Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan juga sudah mulai kampanye perihal pembatasan plastik yang menjadi bagian dalam rantai perdagangan ini, semoga respons masyarakat juga positif," ujarnya.
Roy mengatakan peritel menyadari dampak negatif yang ditimbulkan limbah plastik dalam jangka panjang. Sudah sejak lama peritel telah menggunakan kantong plastik belanja ramah lingkungan agar lebih mudah terurai.
Produksi kantong plastik selama ini memakan biaya cukup besar dan hal itu menjadi beban peritel. Apabila kebijakan ini berhasil diterapkan, dana hasil penjualan kantong plastik akan dialokasikan untuk kegiatan CSR bekerja sama dengan pemerintah daerah dalam bidang pengelolaan sampah.
Aprindo berharap apabila program ini berjalan, pemerintah dapat memberikan insentif kepada perusahaan yang telah menjalankan program plastik berbayar dengan baik. Misalnya dalam bentuk penghapusan pajak penghasilan (PPN) penjualan kantong plastik, pengurangan biaya pajak reklame, pajak bumi dan bangunan (PBB) dan lainnya.
Saat ini, sebanyak 22 kota menyatakan komitmennya dalam mendukung penerapan kebijakan kantong plastik berbayar. Diantaranya Jakarta, Bandung, Bekasi, Depok, Bogor, Tangerang, Solo, Semarang, Surabaya, Denpasar, Palembang, Medan, Balikpapan, Banjarmasin, Makassar, Ambon, Papua, Jayapura, Pekanbaru, Banda Aceh, Kendari, dan Yogyakarta.