REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Desakan untuk membuat aturan terkait sanksi tegas terhadap praktik politik uang dinilai perlu disegerakan. Mengingat tahapan Pilkada untuk Pilkada 2017 akan dimulai beberapa bulan lagi.
Pengamat Hukum dan Tata Negara Refly Harun mengatakan aturan yang ada dalam Undang-undang Nomor 8 Tahun 2015 tentang Pilkada belum mengatur sanksi pidana untuk politik uang, meskipun memang tertera sanksi administratif disana. Sehingga, kasus politik uang yang muncul tidak dapat ditindaklanjuti ke sanksi pidana.
“Jadi bagaimana membawa ke proses pidana, kan disitu dikatakan kalau terbukti berdasarkan yang berkekuatan hukum tetap pelaku politik bisa didiskualifikasi, tapi untuk membawa ke pengadilan tidak ada pasalnya, bahwa ada sanksi pidananya,” kata Refli saat ditemui di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Rabu (3/2).
Menurutnya, hal ini yang terjadi dalam Pilkada 2015 kemarin, dimana praktik politik muncul di hampir seluruh daerah Pilkada. Namun, praktik tersebut hanya muncul di permukaan, namun minim tindak lanjut lantaran terganjal aturan.
Hal ini juga yang kemudian beberapa pihak yang tidak puas dalam Pilkada, membawa kasus tersebut ke MK.
“Hampir seluruh kasus yang dibawa ke MK ini bicara soal politik uang, walau sebenernya kita nggak menutup mata Pemilu kita ini nggak akan pernah bebas dengan politik uang,” katanya.
Namun tentunya, ia menilai tidak kemudian praktik politik uang yang mencederai demokrasi tersebut bisa dimaklumkan, tetapi bagaimana bisa memutus rantai budaya praktik tersebut. Lantaran itu perlu aturan sanksi yang tegas, khususnya untuk Pemilu ke depan mengingat aturan perselisihan hasil di MK terbatas pada selisih suara.
“Peraturan sekarang, orang tidak takut money politik, karena (batas) suaranya lebih dua persen ya bebas, mau dilaporkan ke polisi juga nanti kadaluarsa, dilaporkan ke sengketa nggak bisa masuk sengketa,” ungkapnya.
Refli pun sepakat terhadap ancaman diskualifikasi terhadap pasangan calon yang terlibat dalam praktik politik uang. Menurutnya, sanksi diskualifikasi lebih relevan dibandingkan hukum pidana untuk memberikan efek jera.
“Kita harus berikan efek jera yang luar biasa terhadap perilaku money politik, ini penyakit utama Pemilu dan Pilkada kita,” katanya.