Rabu 03 Feb 2016 21:24 WIB

Kasus Masinton di Bareskrim Masih Proses Kelengkapan Administrasi

Rep: Rahmat Fajar/ Red: Bayu Hermawan
 Staf Ahli anggota DPR RI Fraksi PDI Perjuangan Masinton Pasaribu, Dita Aditya (tengah) bersama kuasa hukumnya, usai melaporkan kasus penganiayaan atasannya ke LBH Apik di Jakarta, Senin (1/2).  (Republika/Raisan Al Farisi)
Foto: Republika/Raisan Al Farisi
Staf Ahli anggota DPR RI Fraksi PDI Perjuangan Masinton Pasaribu, Dita Aditya (tengah) bersama kuasa hukumnya, usai melaporkan kasus penganiayaan atasannya ke LBH Apik di Jakarta, Senin (1/2). (Republika/Raisan Al Farisi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA--Masinton Pasaribu, anggota komisi III DPR RI fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) dilaporkan Dita Aditia Ismawati ke Bareskrim Polri terkait dugaan penganiayaan. Dita merupakan staf ahli DPR RI.

Kabag Analisa dan Evaluasi Bareskrim, Kombes Hadi Ramdani mengatakan, penyidik belum melangkah jauh terkait laporan tersebut. Sebab, laporan tersebut belum lama masuk ke bareskrim.

"Penanganannya baru juga baru penyiapan adminitrasi," ujar Hadi, di Bareskrim, Rabu (3/2).

Menurut Hadi, penyidik baru akan melangkah lebih jauh setelah proses adminitrasinya rampung. Seperti mulai pemanggilan terhadap pelapor dan saksi.

Kasus dugaan penganiayaan terjadi pada Kamis (21/1) malam. Peristiwa penganiayaan terjadi saat Masinton menjemput Dita di Camden, Cikini, Jakarta Pusat.

Dita kemudian diajak oleh Masinton berkeliling menggunakan mobil. Di dalam mobil terhadi perdebatan antara Dita dan Masinton. Saat itu, Masinton diduga memukul Dita di daerah Cawang, Jakarta Timur.

Masinton juga dilaporkan ke Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) oleh LBH Apik Jakarta. Masinton dinilai melanggar kode etik atas penganiayaan terhadap Dita yang tak lain sebagai asisten pribadinya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement