Rabu 03 Feb 2016 17:18 WIB

Ini Hasil Evaluasi Terhadap Penelitian Warsito

Rep: Wilda Fizriyani/ Red: Ilham
Ilmuwan dan Peneliti Warsito Purwo Taruno
Foto: Republika/ Tahta Aidilla
Ilmuwan dan Peneliti Warsito Purwo Taruno

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kementerian Kesehatan (Kemenkes) akhirnya mengeluarkan hasil evaluasi atas penelitian ilmuwan Warsito Purwo Taruno. Alat temuan PT Edwar Technology Electrical Capacitance Volume Tomography (ECVT) dan Electro Capacitive Cancer Treatment (ECCT) mendapatkan hasil peninjauan yang telah dilakukan semenjak 2 Desember 2015.

Pelaksana Tugas Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan Kesehatan (Kabalitbangkes) Tri Tarayati mengatakan, terdapat lima hasil evaluasi yang telah dilakukan sejumlah ahli dalam bidang kesehatan terhadap temuan PT Edwar Technology.

“Alat terapi kanker ECCT belum bisa disimpulkan keamanan dan manfaatnya,” kata wanita yang biasa disapa Tari ini saat memberikan keterangan pers tentang Hasil Evaluasi Penelitian Warsito di kantor Kemenkes, Jakarta, Rabu (3/2).

Menurut Tari, penelitian ECCT akan dilanjutkan sesuai dengan kaidah pengembangan alat kesehatan sesuai standar. Alat tersebut juga akan dikembangkan melalui pipeline pengembangan alat ECCT per jenis kanker.

ECCT juga perlu diuji mulai dari praklinik hingga klinik sesuai dengan kaidah yang berlaku. Upaya ini nantinya difasilitasi dan dikawal oleh Kemenkes dan Kemenristekdikti.

Untuk mengawal penelitian ECCT dan ECVT ini, Kemenkes juga telah membentuk tim konsorsium. Tim ini sudah mulai bekerja dan mengawal sejak awal Januari 2016. Pengawalan ini dilakukan dengan membuat protokol penelitian uji praklinik dengan harapan bisa mendorong percepatan penyelesaian tahapan penelitian.

Penelitian praklinik tersebut, kata Tari, akan dilaksanakan oleh tim konsorsium yang terdiri atas pihak Kemenristekdikti dan Kemenkes. Jika hasilnya baik, tambah dia, bisa dilanjutkan ke tahap berikutnya, yakni uji klinik. Uji klinik ini direncanakan akan dilakukan di fasilitas layanan kesehatan (fasyankes) atau rumah sakit pendidikan yang ditunjuk.

Berkenaan dengan nasib pasien lama, Tari menerangkan, mereka diarahkan untuk mendapatkan pelayanan standar di delapan RS pemerintah yang ditunjuk. Kedelapan RS tersebut adalah RS Hasan Sadikin, RS Soetomo, RS Dharmais, RS Cipto Mangunkusumo (RSCM), RS Persahabatan. “Dan, RS lainnya yang bersedia,” kata Tari.

Tari juga menerangkan ihwal hak otonomi pasien yang tetap menghendaki penggunaan alat ECCT. Pasien diperbolehkan menggunakannya, tapi dengan tetap melakukan pelayanan kesehatan yang dijalani.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement