Kamis 12 May 2016 11:10 WIB

Bangkai Gajah Yani Bisa Jadi Bahan Edukasi

Kondisi Yani, gajah Lampung di Kebun Binatang milik Yayasan Margasatwa Tamansari Bandung itu kian memburuk setiap harinya, Rabu (11/5).  (Foto : Dede Lukman Hakim)
Foto: Republika/Dede Lukman Hakim
Kondisi Yani, gajah Lampung di Kebun Binatang milik Yayasan Margasatwa Tamansari Bandung itu kian memburuk setiap harinya, Rabu (11/5). (Foto : Dede Lukman Hakim)

REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG -- Kepala Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BBKSDA) Jawa Barat, Sylvana Ratina mengatakan bangkai gajah Sumatra bernama gajah Yani bisa dijadikan bahan edukasi atau penelitian dan pembelajaran.

"Tadi tim sepakat untuk bangkai gajah, dagingnya akan dikubur di Kebun Binatang Bandung dan tulangnya akan diambil oleh Dinas Peternakan Provinsi Jabar dikubur di lahan mereka dan suatu saat akan menjadi bahan edukasi," kata Sylvana Ratina, Kamis (12/5).

Ia menjelaskan tujuan autopsi terhadap bangkai Gajah Yani untuk mengetahui penyebab kematian hewan tersebut.

"Karena kalau secara fisik dia sakit, tapi sakit apa, nah mudah-mudahan itu bisa diketahui dengan cepat, dan kalau sampai misalnya penyebabnya sesuatu yang akan menularkan satwa yang lain," kata dia.

(Baca juga: Sebagian Tubuh Gajah Yani Lecet-Lecet)

Jika autopsi selesai dilakukan, lanjutnya, maka Balai Besar KSDA Jawa Barat akan melakukan berita acara kematian Gajah Yani dan akan dilaporkan kepada Dirjen Perlindungan Hutan dan Konservasi Alam serta Kementerian Lingkungan Hidup untuk kemudian dikeluarkan rekomendasi.

"Sesuai dengan Permenhut 31 Tahun 2012 pasal 30 bahwa Bonbin Bandung memiliki kewajiban memelihara kesehatan satwa, menjaga kesejahteraan satwa, menyedia dokter hewan dan jika itu tidak dilakukan kami akan mengeluarkan sanksi administrasi teguran keras," kata dia.

Menurut dia teguran keras berupa lisan dan tertulis dari pihaknya terhadap Yayasan Margasatwa Tamansari selaku pengelola Kebun Binatang Bandung telah diberikan saat Gajah Yani mati, pada Rabu (11/5).

"Karena untuk sanksi pencabutan (izin) ada kriteria yang harus kita lalui. Teguran keras ini diberikan waktu selama 30 hari dan itu harus ada perbaikan yang sangat signifikan yang akan dilakukan oleh pengelola. Kalau tidak kami akan minta arahan Pak Dirjen apa yang harus kami lakukan," katanya.

Ia mengatakan selama autopsi dilakukan oleh tim dokter gabungan Kebun Binatang Bandung ditutup atau tidak bisa dikunjungi oleh pengunjung termasuk media massa.

Hingga pukul 10.10 WIB, proses autopsi terhadap bangkai Gajah Yani masih berlangsung.

sumber : antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement