Rabu 03 Feb 2016 16:09 WIB

Kasus Perdagangan Ginjal, Bareskrim Periksa Delapan Saksi

Ginjal
Ginjal

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri telah memeriksa delapan orang saksi dalam kasus penjualan organ ginjal.

"Sejauh ini saksi-saksi yang telah diperiksa ada delapan orang, baik para korban dan dokter," kata Kepala Bagian Analisis dan Evaluasi Bareskrim Polri Kombes Hadi Ramdani, di Mabes Polri, Jakarta, Rabu (3/2).

Dalam kasus tersebut, kepolisian telah menetapkan tiga tersangka yang berinisial A alias AG, D alias DD dan H alias HS.

Ia menyebut, modus operandi dari ketiga tersangka tersebut adalah menawarkan uang lebih dari Rp 50 juta kepada para korban yang merupakan masyarakat dari kelas ekonomi menengah ke bawah dengan syarat mereka mau menyerahkan ginjal mereka.

"Ginjal para korban itu kemudian dijual tersangka kepada pembeli sekitar Rp 200 juta hingga Rp 300 juta," katanya.

Sementara beberapa barang bukti yang telah disita yaitu dua buah telepon seluler, satu buah buku tabungan, satu buah kartu ATM, satu buah kartu kredit, satu buah CPU dan beberapa dokumen terkait para korban.

Sebelumnya, Bareskrim Polri mengungkap sindikat penjualan organ ginjal dan menangkap tiga tersangka kasus tersebut. "Tersangkanya HS, AG dan DD," kata Kasubdit III Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Kombes Umar Surya Fana.

HS ditangkap polisi di Jakarta. Sementara AG dan DD diringkus di Bandung, Jawa Barat.

 

sumber : Antara

Seberapa tertarik Kamu untuk membeli mobil listrik?

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement