Rabu 03 Feb 2016 13:01 WIB

Panggil Jaksa Agung, Jokowi Minta Laporan Lengkap Kasus Novel

Rep: Halimatus Sa'diyah/ Red: Achmad Syalaby
Tersangka kasus dugaan penganiayaan berat terhadap pencuri sarang burung walet Novel Baswedan memberikan keterangan kepada wartawan saat mengunjungi Kejaksaan Agung Usai diperiksa di Bareskrim, Jakarta, Kamis (3/12).  (Republika/Raisan Al Farisi)
Foto: Republika/Raisan Al Farisi
Tersangka kasus dugaan penganiayaan berat terhadap pencuri sarang burung walet Novel Baswedan memberikan keterangan kepada wartawan saat mengunjungi Kejaksaan Agung Usai diperiksa di Bareskrim, Jakarta, Kamis (3/12). (Republika/Raisan Al Farisi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Staf Khusus Presiden bidang Komunikasi Johan Budi Sapto Pribowo menyebut Presiden Joko Widodo akan segera memanggil Jaksa Agung HM Prasetyo untuk meminta penjelasan atas kasus penyidik KPK Novel Baswedan.

Novel, yang diduga telah menjadi korban kriminalisasi, kembali diproses hukum setelah Kejaksaan Negeri Bengkulu melimpahkan berkas perkaranya ke Pengadilan Negeri Bengkulu. "Jaksa Agung dipanggil agar Presiden mendapat laporan lengkap perkembangan kasusnya," ucap Johan di Istana Kepresidenan Jakarta, Rabu (3/2).

Menurut dia, selain kasus Novel, Presiden juga konsen pada kasus-kasus hukum lain yang menjerat dua pimpinan KPK sebelumnya, yakni Abraham Samad dan Bambang Wijoyanto.

Seperti diketahui, Novel saat ini menyandang status tersangka atas penganiayaan terhadap pencuri sarang burung walet di Bengkulu. Kasus itu terjadi saat lulusan Akademi Kepolisian (Akpol) itu masih bertugas di Polresta Bengkulu pada tahun 2004. Kejaksaan Negeri Bengkulu sendiri telah melimpahkan berkas perkara tersebut ke PN Bengkulu pada Jumat, 29 Januari 2016.

Kuasa hukum Novel Baswedan, Arif Maulana pun menyayangkan pihak kepolisian dan kejaksaan yang dinilai tidak mematuhi perintah Presiden Jokowi dalam perkara hukum yang menjerat kliennya tersebut. Sebab, dalam berbagai kesempatan, Presiden telah memerintahkan kepada kedua institusi penegak hukum tersebut untuk menghentikan upaya kriminalisasi dalam kasus Novel.

 

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement