REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Kombes Muhammad Iqbal mengatakan, kerja sama Polda Metro Jaya dengan kepolisian Australia terkait kasus pembunuhan Wayan Mirna Salihin (27 tahun) sudah membuahkan hasil.
Polisi Australia memberikan data terkait sejarah korban dan tersangka, yakni Jessica Kumala (27 tahun), ketika tinggal di negara tersebut.
''Kami sudah diberikan informasi dan sudah cukup bukti signifikan untuk penyidik menguatkan alat bukti," ujar Iqbal di Polda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (3/2).
Untuk sementara, polda enggan membeberkan secara perinci data yang didapat dari Australia, termasuk sejarah keduanya ketika tinggal di sana. Ia beralasan, data tersebut untuk kepentingan di pengadilan
"Alat bukti tidak ada yang kurang, yang ada kami kuatkan, yang belum ada kita kuatkan," kata Iqbal.
(Baca juga: Kejiwaan Jessica Masih Wajar)
Perlu diketahui, Jessica Kumala (27) yang saat ini menjadi tersangka atas tewasnya Wayan Mirna Salihin (27) adalah mahasiswi yang pernah mengemban studi di Billy Blue Collage of Design, Sidney, Australia. Begitu pun dengan saksi-saksi, Hani dan Sendy Salihin, juga menimba ilmu di tempat serupa. Sedangkan suami Mirna, Arief Soemarko, di Melbourne, Australia.
Jessica ditetapkan sebagai tersangka pada Jumat (29/1) malam seusai gelar perkara di PMJ sekitar pukul 23.00 WIB. Kemudian esok harinya, Jessica dijemput di Hotel Neo Mangga Dua Square, Jakarta Utara, oleh aparat kepolisian PMJ sekitar pukul 07.45 WIB.