Rabu 03 Feb 2016 08:08 WIB

Menambang Secara Ilegal, Sembilan Gurandil Ditangkap

Rep: Joko Suceno/ Red: Andi Nur Aminah
Tambang Emas milik PT Antam (ilustrasi)
Foto: Antara
Tambang Emas milik PT Antam (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, BOGOR -- Sebanyak sembilan orang penambang  emas liar atau gurandil di kawasan penambangan PT Aneka Tambang (Antam) ditangkap jajaran Polres Bogor. Kesembilan tersangka tersebut ditangkap secara berturut-turut sejak Jumat (15/1) lalu. 

Dari tangan sembilan tersangka, polisi mengamankan sejumlah barang bukti. Antara lain pahat besi, palu, karung goni kosong, senter, sepatu boot, satu unit generator, tiga buah dinamo, tiga set kompresor, dua tungku pembakaran, dan sejumlah alat kejahatan lainnya.

Kapolres Bogor, AKBP Suyudi Ario Seto, mengatakan, pengungkapan kasus penambangan emas illegal di kawasan Antam ini berawal dari tertangkapnya empat tersangka, yaitu I, J, ES, dan E pada 15 Januari lalu. Dari hasil pengembangan, polisi kemudian menciduk empat tersangka lainnya yaitu W, YA, Y, dan DS. Terakhir polisi menangkap tersangka U pada Kamis (28/1). "Sembilan gurandil ini kini ditahan dan menjelani pemeriksaan di Polres Bogor," kata Suyudi, Selasa (2/2).

Para tersangka, lanjut Suyudi, dijerat dengan Pasal 161 UU No 4 Tahun 2009 tentang Penambangan Mineral dan Batubara dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara serta denda Rp 10 miliar rupiah. 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement