REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Politikus Fahri Hamzah, menekankan pemerintah jangan lempar batu sembunyi tangan mengenai Revisi UU KPK. Sebab, saat ini DPR terkesan dianggap berusaha melemahkan KPK melalui Revisi UU, padahal pengajuan revisi tersebut berasal dari pemerintah.
DPR, kata Fahri, hanya memiliki kapasitas sebagai pengawas pemerintah, dan tidak bisa ikut campur terkait mekanisme Revisi UU terlalu jauh.
"Yang mengusulkan ini kan pemerintah. Jangan lempar bola ke DPR. Pemerintah yang ingin. Pemerintah sehari-hari dapat keluhan dari Polisi dan Jaksa, kita mengawasi," kata Fahri kepada wartawan, di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (2/2).
Fahri juga berharap semua elemen secara bersama-sama untuk mematuhi empat poin dalam Revisi UU KPK mengenai penyadapan, dewan pengawasan, penyidik dan penyelidik, serta kewenagan SP3, jika UU itu berhasil disahkan.
''Tidak bisa yang sepakat cuma 1 atau 2 lembaga. Seluruh lembaga harus sepakat. Jangan ada satu lembaga merasa di dukung rakyat. Enggak boleh,'' ujar dia.
Negara, Fahri menuturkan, mesti konsolidatif, dan berusaha membangun sinergi. Sebab kalau tidak, akan sulit bagi KPK dalam melakukan pemberantasan korupsi.