Selasa 02 Feb 2016 14:05 WIB

Lima: Dewan Pengawas KPK tak Sesuai Semangat Presiden

Rep: Dadang Kurnia/ Red: Bayu Hermawan
Pengamat politik dari Lingkar Madani Ray Rangkuti dalam diskusi terkait Penggantian Antar Waktu (PAW) kepada Setya Novanto di Kantor ICW, Jakarta, Selasa (22/12).
Foto: Republika/Rakhmawaty La'lang
Pengamat politik dari Lingkar Madani Ray Rangkuti dalam diskusi terkait Penggantian Antar Waktu (PAW) kepada Setya Novanto di Kantor ICW, Jakarta, Selasa (22/12).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- DPR RI mengusulkan bahwa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) harus memiliki Dewan Pengawas untuk mengawasi kinerja lembaga antirasuah itu.

Hal tersebut diketahui berdasarkan draf RUU KPK yang dibahas dalam rapat harmonisasi Badan Legislasi di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, pada Senin (1/2).

Direktur Lingkar Madani (Lima) Indonesia, Ray Rangkuti menilai, pembentukan badan pengawas tersebut tidak sejalan dengan semangat Presiden Joko Widodo.

Bagaimana tidak, ditengah pemerintah yang berusaha merampingkan lembaga-lembaga negara yang dirasa tidak diperlukan, DPR malah ingin membentuk badan pengawas KPK.

"Kalau dilihat kan semangatnya Jokowi itu mengurangi komisi-komisi dan badan-badan yang gak diperlukan. Sekarang kok DPR malah bentuk lagi badan pengawas. Nanti yang ngawasin badan pengawas itu siapa?" kata Ray saat dihubungi Republika.co.id, Selasa (2/2).

Ray melanjutkan, proses pengawasan KPK sebenarnya dirasa cukup dilakukan oleh komisi III DPR RI. Sehingga, jangan karena komisi III tidak bisa melakukan pengawasannya, atau merasa tidak perlu ada yang diawasi, malah mengusulkan untuk membentuk badan pengawas KPK.

"Terus nanti badan pengawasan itu ngapain? Mengawasi apa? Kan sebenernya ujung-ujungnya di badan peradilan etik," ujarnya.

Sebelumnya, Risa Mariska, anggota DPR dari fraksi PDI Perjuangan yang mewakili 45 orang pengusul revisi, mengatakan ada empat poin utama yang digagas untuk dimasukkan dalam revisi UU KPK.

Keempat poin itu adalah pembentukan dewan pengawas KPK, penambahan kewenangan surat perintah penghentian penyidikan (SP3), kewenangan KPK dalam mengangkat penyelidik, penyidik, dan penuntut umum, daserta pengaturan penyadapan oleh KPK.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement