Selasa 02 Feb 2016 01:46 WIB

Kasus Novel Bukti Jokowi Hanya Manis di Bibir

Rep: Dadang Kurnia/ Red: Achmad Syalaby
Pengamat politik dari Lingkar Madani Ray Rangkuti dalam diskusi terkait Penggantian Antar Waktu (PAW) kepada Setya Novanto di Kantor ICW, Jakarta, Selasa (22/12).
Foto: Republika/Rakhmawaty La'lang
Pengamat politik dari Lingkar Madani Ray Rangkuti dalam diskusi terkait Penggantian Antar Waktu (PAW) kepada Setya Novanto di Kantor ICW, Jakarta, Selasa (22/12).

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA -- Direktur Lingkar Madani (Lima) Indonesia, Ray Rangkuti menyayangkan komitmen pemerintah Indonesia dalam konteks pemberantasan korupsi yang masih sebatas komitmen lisan dan belum sampai pada tindakan. Maka dari itu, menurutnya, pemerintah jangan dulu mengeluarkan wacana menjadikan KPK sebagai lembaga tunggal yang menangani perkara tindak pidana korupsi.

"Level Jokowi dalam konteks pemberantasan korupsi masih pada komitmen lisan belum tindakan. Makanya jangan banyak mengeluarkan wacana-wacana yang seolah ingin menguatkan KPK tapi gak ada di lapangan tuh fakta-faktanya," kata Ray saat dihubungi Republika.co.id, Senin (1/2).

Bukti nyata yang menunjukan komitmen pemerintah belum maksimal dalam pemberantasan korupsi adalah melenggang mulusnya kasus Novel Baswedan sampai ke pengadilan. Belum lagi, pembahasan revisi Undang-Undang (UU) No 30 tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi terus berlanjut, bahkan hampir memasuki babak akhir.

"Gak usah memanis-maniskan sesuatu lah, toh yang ada aja anda (pemerintah) gak punya sikap. Sikapmu pada kasus novel bagaimana? Ini faktanya masuk pengadilan tuh. Kemudian revisi UU KPK jalan terus tuh," ucap Ray.

Ray mangungkapkan, akan sangat berbahaya jika pemerintah tidak punya sikap dalam menyikapi revisi Undang-Undang KPK. Sebab, bukan tidak mungkin jika revisi tersebut benar-benar terjadi, KPK akan menjadi lemah dalam memberantas korupsi.

"Itu revisi UU KPK itu berbahaya kalau presiden gak punya sikap. Apalagi, pada saat yang bersamaan mereka (pemerintah) tidak pernah ada itikad untuk membenahi polisi. Belum pada tindakan," kata Ray.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement