Selasa 02 Feb 2016 01:43 WIB

Pengacara: ORI Sudah Temukan Ada Maladministrasi dalam Kasus Novel

Rep: Dadang Kurnia/ Red: Achmad Syalaby
 Tersangka kasus dugaan penganiayaan berat terhadap pencuri sarang burung walet Novel Baswedan memberikan keterangan kepada wartawan saat mengunjungi Kejaksaan Agung Usai diperiksa di Bareskrim, Jakarta, Kamis (3/12). (Republika/Raisan Al Farisi)
Tersangka kasus dugaan penganiayaan berat terhadap pencuri sarang burung walet Novel Baswedan memberikan keterangan kepada wartawan saat mengunjungi Kejaksaan Agung Usai diperiksa di Bareskrim, Jakarta, Kamis (3/12). (Republika/Raisan Al Farisi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kuasa Hukum Novel Baswedan, Arif Maulana mengungkapkan,  Ombudsman Republik Indonesia (ORI) telah mengumumkan adanya maladministrasi dalam penanganan kasus Novel Baswedan.

Atas temuan tersebut, Ombudsman  telah merekomendasikan kepolisian untuk melakukan pembinaan, pengawasan dan pengendalian kepada jajaran Penyidik yang menangani perkara pelapor.

Ombudsman juga merekomendasikan agar jajaran kepolisian melakukan penindakan terhadap adanya rekayasa dan manipulasi penanganan perkara, penyimpangan prosedur dan pelanggaran terhadap peraturan perundang-undangan. "Ombudsman juga merekomendasikan adanya penindakan terhadap adanya dugaan tindak pidana pemalsuan surat dan keterangan palsu," kata Arif di Jakarta, Senin (1/2).

Tak hanya itu, Ombudsman RI  merekomendasikan kepada Kejaksaan RI untuk melakukan pemeriksaan dan gelar perkara ulang terhadap kasus Novel.  Bersamaan dengan itu, dalam berbagai kesempatan, Presiden Joko Widodo telah memerintahkan kepada Kepolisian untuk menghentikan upaya kriminalisasi dalam kasus Novel Baswedan.

"Sayangnya, dua institusi penegak hukum justru mengabaikan instruksi presiden dan juga rekomendasi Ombudsman. Kini oleh Kejaksaan Negeri Bengkulu berkas perkara kasus Novel telah sampai ke Pengadilan," ucap Arif.

Seperti diketahui, Novel saat ini menyandang status tersangka penganiayaan terhadap pencuri sarang burung walet di Bengkulu. Kasus itu terjadi saat lulusan Akademi Kepolisian (Akpol) itu masih bertugas di Polresta Bengkulu pada tahun 2004. Kejaksaan Negeri Bengkulu telah melimpahkan berkas perkara tersebut ke PN Bengkulu pada Jumat, 29 Januari 2016 dan telah dinyatakan lengkap.

 

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement