REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kuasa hukum Novel Baswedan, Arif Maulana menyayangkan pihak kepolisian dan kejaksaan yang tidak mematuhi perintah Presiden Joko Widodo dalam perkara hukum yang menjerat kliennya.
Padahal, dalam berbagai kesempatan, Presiden telah memerintahkan kepada kedua institusi penegak hukum tersebut untuk menghentikan upaya kriminalisasi dalam kasus Novel Baswedan.
Merespons hal tersebut, tim kuasa hukum Novel Baswedan melayangkan beberapa peenyataan sikap. Menurutnya, pelimpahan berkas perkara Novel Baswedan ke Pengadilan Negeri Bengkulu dengan mengabaikan instruksi presiden dan rekomendasi Ombudsman Republik Indonesia adalah bentuk abuse of power oleh institusi penegak hukum, baik kepolisian maupun kejaksaan.
Tak hanya itu, mereka juga mendesak agar Jaksa Agung segera menarik dakwaan sebelum jadwal persidangan. Tim kuasa hukum Novel Baswedan juga meminta Presiden Joko Widodo memastikan agar kepolisian dan kejaksaan menghentikan kriminalisasi terhadap kliennya.
"Kembali menuntut Presiden Joko Widodo sebagai Kepala Pemerintahan untuk memastikan Kapolri dan Jaksa Agung menghentikan kriminalisasi terhadap penyidik KPK Novel Baswedan," kata Arif di Jakarta, Senin (1/2).
Seperti diketahui, Novel saat ini menyandang status tersangka penganiayaan terhadap pencuri sarang burung walet di Bengkulu. Kasus itu terjadi saat lulusan Akademi Kepolisian (Akpol) itu masih bertugas di Polresta Bengkulu pada tahun 2004. Kejaksaan Negeri Bengkulu telah melimpahkan berkas perkara tersebut ke PN Bengkulu pada Jumat, 29 Januari 2016 dan telah dinyatakan lengkap.