REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Tim kuasa hukum Indra Bekti memerinci laporan hukum kliennya terhadap Lalu Gigih Arsanofa. Senin (1/2) pagi, Indra Bekti bersama istrinya telah melaporkan Lalu atas dugaan pencemaran nama baik melalui media internet.
Dalam konferensi pers Senin sore, tim yang terdiri dari Nanda Persada, Muhammad Milano, dan Teguh Putra A Lubis turut mendampingi Indra Bekti dan Aldilla Jelita. Mereka membuat laporan pencemaran nama baik yang tercatat dalam Laporan Polisi No. TBL/ll/2016/PMJ/Ditreskrimsus di SPKT Polda Metro Jaya tertanggal 1 Februari 2016.
"Kami melaporkan Saudara Lalu sesuai pasal 27 ayat 3 junto pasal 45 ayat 1 UU ITE, terkait adanya penyerangan terhadap kehormatan klien kami," kata Muhammad Milano. (Indra Bekti Mengaku Kehilangan Tawaran Pekerjaan).
Berdasarkan rumusan peraturan itu, Lalu dilaporkan sebagai orang yang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik.
Hal itu ditengarai kuasa hukum Bekti dari beredarnya rekaman suara yang belum teruji kebenarannya. Namun membangun asumsi buruk masyarakat terhadap kliennya.
Menurut Milano, pelaporan itu dilakukan karena pemberitaan yang beredar sudah sangat mengganggu pekerjaan dan kenyamanan kliennya. Padahal, sebelumnya Indra dan keluarga tidak ingin terlalu memedulikan hal tersebut.
"Jika nanti terbukti, bisa dipidana dengan pidana penjara paling lama enam tahun dan atau denda paling banyak satu miliar rupiah," kata Milano.