REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA -- Pimpinan Badan Legislasi (Baleg) DPR RI memutuskan akan meminta masukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebelum membentuk panitia kerja Rancangan Undang Undang Revisi Undang-undang KPK.
"Umumnya, setelah pemaparan akhir dari pengusul soal draf RUU, akan dibentuk panitia kerja. Namun, pada usulan revisi UU KPK ini, Baleg akan lebih dahulu mengundang KPK dan pakar untuk menyampaikan pandangan dan masukannya," kata Ketua Baleg DPR RI, Supratman Andi Agtas, ketika memimpin rapat Baleg DPR RI, di Gedung MPR/DPR/DPD RI, Jakarta, Senin (1/2).
Menurut Supratman, pimpinan Baleg memutuskan untuk menunda waktu pembentukan panitia kerja, karena ingin mencari masukan lebih dulu dari KPK dan pakar.
Pada rapat Baleg DPR RI tersebut, sejumlah anggota Baleg menyampaikan masukannya. Anggota Baleg dari Fraksi PKS, Almuzammil Yusuf menyampaikan usulannya agar, Baleg mengundang KPK lebih dulu untuk memberikan masukan sebelum membentuk panitia kerja.
"Pada usulan revisi UU KPK ini, Baleg belum melibatkan KPK, pakar yang peduli terhadap keberadaan KPK, untuk menyamoaikan masukan, termasuk menyampaikan naskah akademik pembanding.
Anggota Baleg DPR RI dari Fraksi Partai Hanura, Rofinus mengusulkan agar, dalam naskah akademik mendudukkan persoalan KPK dalam struktur hukum di Indonesia sebelum masuk ke substansi usulan perubahan. Menurut dia, dalam struktur hukum di Indonesia, apakah KPK masuk ke dalam criminal justice system atau tidak.
"Kalau sudah jelas duduk persoalan dan posisinya, baru kemudian masuk ke sunstansi," katanya.
Rofinus menegaskan, dalam usulan revisi UU KPK, agar tidak mempersoalkan menguatkan atau melemahkan KPK, tapi sesuai dengan kaidah hukum di Indonesia. Menurut dia, untuk membangun kekuatan KPK, strukturnya diperbaiki lebih dulu, baru kemudian merevisi substansi.