Senin 01 Feb 2016 12:37 WIB

Pelaku Bom Jambi Terancam Hukuman Mati

hukuman mati (ilustrasi)
hukuman mati (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAMBI -- Pelaku peledakan bom di Kelurahan Pasir Putih, Kecamatan Jambi Selatan, Kota Jambi, yang terjadi Rabu (27/1) dan berhasil ditangkap pada Jumat (29/1) oleh anggota Polda Jambi saat ini terancam hukuman mati.

"Penyidik Polda Jambi masih melakukan penyidikan terhadap tersangka Hendri. Namun, pelaku terancam hukuman mati sesuai UU Nomor 15 Tahun 2003," kata Kapolda Jambi, Brigjen Pol Musyafak, Senin (1/2).

Tersangka Hendri dikenakan pasal pemberantasan tidak pidana terorisme di mana setiap orang yang dengan sengaja menggunakan kekerasan menimbulkan teror atau rasa takut terhadap orang dipidana dengan pidana mati atau penjara seumur hidup.

Kemudian, tersangka juga dikenakan sesuai pasal 1 Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 dengan bunyi barang siapa tanpa hak memasukkan ke Indonesia, membuat, menerima, mencoba memperoleh, menyerahkan, menguasai, membawa, menyimpan, menguasai, mempergunakan bahan peledak, amunisi, dan senjata api.

"Ancamannya penjara seumur hidup atau hukuman mati," ujar Brigjen Pol Musyafak.

Dalam pemeriksaan polisi terungkap bahwa tersangka juga ahli dalam merakit bom yang belajar secara autodidak serta mahir menggunakan dan menguasai senjata api.

Tersangka Hendri juga merupakan residivis kasus pemilikan senjata api yang sudah dihukum beberapa tahun lalu di Kabupaten Sarolangun, Jambi.

sumber : antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement