REPUBLIKA.CO.ID, BENGKULU -- Pemerintah Provinsi Bengkulu akan melakukan penertiban terhadap angkutan umum yang menggunakan nomor polisi atau pelat hitam.
Sekretaris Dinas Perhubungan Komunikasi dan Informasi Provinsi Bengkulu, Sanuludin, di Bengkulu Ahad (31/1), mengatakan angkutan umum berpelat hitam saat ini mulai marak digunakan para penyedia jasa transportasi.
"Bentuknya berupa mobil travel, kalau kita data bahkan mencapai 1.500 unit," kata dia.
Angkutan umum pelat hitam kata dia melanggar Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang lalu lintas angkutan jalan. Oleh karena itu harus segera ditertibkan.
"Kita sedang berkoordinasi dengan pihak kepolisian dan yang berkepentingan lainnya," katanya.
Untuk penyedia transportasi dengan menggunakan unit mobil nomor polisi pelat hitam, Dishubkominfo segera melayangkan surat teguran agar segera berhenti beroperasi.
"Setelah ditegur masih saja beroperasi maka akan kita razia dan tindak," ucapnya.
Angkutan umum berupa mobil travel pelat hitam kata dia tidak hanya merugikan daerah, tetapi juga merugikan perusahaan jasa angkutan darat yang ada di Bengkulu.
"Mereka, travel liar tidak memberikan kotribusi terhadap daerah," ujarnya.