Sabtu 30 Jan 2016 13:12 WIB

Syarat Caketum Golkar tak Perlu 30 Persen Hak Suara

Rep: C21/ Red: Karta Raharja Ucu
Sejumlah perwakilan Generasi Muda Partai Golkar (GMPG) memberikan pernyataan sikap terhadap Surat Keputusan Menkumham di Kantor DPP Partai Golkar, Jakarta, Jumat (28/1).
Foto: Republika/Rakhmawaty La'lang
Sejumlah perwakilan Generasi Muda Partai Golkar (GMPG) memberikan pernyataan sikap terhadap Surat Keputusan Menkumham di Kantor DPP Partai Golkar, Jakarta, Jumat (28/1).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pengamat politik Charta Politika, Yunarto Wijaya tidak sependapat jika salah satu aturan menjadi calon ketua umum Partai Golkar pada munas mendatang harus memperoleh harus memiliki 30 persen pemegang hak suara.

"Yang saya tidak setuju adalah (peraturan) pertama pembatasan di awal 30 persen dari pemegang hak suara," kata dia saat dihubungi Republika.co.id, Jumat (29/1) malam.

Sehingga, tidak perlu ada aturan 30 persen mengenai hak suara untuk awal pencalonan. Sebab yang menentukan kemenangan menurut dia, bukan hak suara awal.

"Tapi kemenangan untuk menjadi ketua umum saat diakhir, sesudah proses pertarungan," ucap Yunarto.

Dari tujuh syarat yang tertera dalam Pasal 12 ayat 3 Anggaran Rumah Tangga Golkar, Yunarto mengaku hanya satu yang tidak sependapat. Yakni aktif terus menerus menjadi anggota Golkar sekurang-kurangnya lima tahun dan tidak pernah menjadi anggota partai politik lain.

"Bahwa tidak pernah memiliki pengalaman partai dan kontribusi partai, saya pikir cukup realitis hampir pasti pernah menjabat selama lima tahun," ujar dia.

Pendapat itu sejalan dengan pernyataan Wakil Ketua Umum Golkar, Fadel Muhammad, Kamis (28/1) kemarin. Ia berharap pada penyelenggaraan munas nanti, agar syarat pencalonan dapat dipermudah.

"Satu syarat itu, adalah 30 persen dukungan awal agar dapat diringankan. Tentu supaya kader muda Golkar yang potensial dapat mudah mencalonkan sebagai Ketua Umum di munas nanti," ucap Yunarto.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement