Sabtu 30 Jan 2016 11:10 WIB

Tiba di Polda, Jessica Diam Seribu Bahasa

Rep: c30/ Red: Esthi Maharani
Jessica Kumala Wongso (27 tahun), teman korban racun kopi Mirna usai menjalani pemeriksaan sebagai saksi di Krimum Polda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (19/1) malam.
Foto: Republika/ Yasin Habibi
Jessica Kumala Wongso (27 tahun), teman korban racun kopi Mirna usai menjalani pemeriksaan sebagai saksi di Krimum Polda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (19/1) malam.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Polda Metro Jaya telah menangkap dan menetapkan Jessica Kumala sebagai tersangka dalam kasus tewasnya Wayan Mirna usai meminum kopi yang mengandung sianida.

Jessica pun telah dibawa ke Polda Metro Jaya sekitar pukul 09.06 WIB. Ketika memasuki gedung Direktorat Reserse Kriminal PMJ, Jessica diam seribu bahasa.

Berdasarkan pantauan Republika, Jessica datang menggunakan T- Shirt berwarna biru. Dia diapit oleh dua orang  polisi wanita yang mengiringnya menuju gedung Polda Metro Jaya. Dibalik rambutnya yang tergerai, Jessica memberikan senyum tipis sambil menundukkan kepala.

(Baca juga: Semalaman Polisi Cari Jessica)

Perlu diketahui, usai mengadakan gelar perkara Jumat  (29/1)  malam sekitar pukul 23.00 WIB, aparat kepolisian segera menuju rumah Jessica di kawasan Jakarta Utara. Akan tetapi, rumah Jessica nampak gelap sehingga aparat segera mencari ke tempat lain. Jessica akhirnya ditemukan di Hotel Neo Mangga Dua Square.

Seberapa tertarik Kamu untuk membeli mobil listrik?

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement