Sabtu 30 Jan 2016 07:24 WIB

Pengacara Siap Hadapi Sidang Novel Baswedan

 Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan (tengah) bersiap pergi menuju kantor Bareskrim Polri untuk memenuhi panggilan penyidik Bareskrim Polri di gedung KPK, Jakarta, Kamis (3/12).
Foto: Antara/Ferdi Hamzah
Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan (tengah) bersiap pergi menuju kantor Bareskrim Polri untuk memenuhi panggilan penyidik Bareskrim Polri di gedung KPK, Jakarta, Kamis (3/12).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pengacara penyidik KPK Novel Baswedan, Muji Kartika, mengaku siap untuk membela kliennya dalam kasus dugaan penaniayaan berat terhadap pelaku pencurian sarang burung walet di Bengkulu pada 2004.

"Hadapi saja sidang, kami siap secara berkas dan pembuktian dalam sidang," kata Muji Rahayu di Jakarta, Jumat (29/1).

Novel Baswedan telah menerima bukti pelimpahan ke Pengadilan Negeri Bengkulu berikut surat dakwaan dari Kejaksaan Negeri Bengkulu atas nama Novel Baswedan bersama-sama dengan Yuri Siahaan yang juga merupakan penyidik KPK dalam kasus dugaan penaniayaan berat terhadap pelaku pencurian sarang burung walet di Bengkulu pada 2004.

Menurut Muji, langkah untuk meminta Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan maupun Deponering (mengesampingkan perkara demi kepentingan umum oleh Jaksa Agung) sudah tidak lagi bisa dilakukan.

"Sudah dilimpahkan tadi siang, jadi SKPP sudah tidak mungkin, kuasa hukum menunggu panggilan sidang," tambah Muji.

(Baca juga: KPK Kecolongan, Kasus Novel Baswedan Masuk Persidangan)

Muji juga sudah melakukan komunikasi dengan Biro Hukum KPK terkait hal ini. "Tadi bersama Biro Hukum saat menemui Kajari yang datang mengantarkan dakwaan," ungkap Muji.

Namun Muji menyatakan hingga saat ini hanya ditunjuk sebagai kuasa hukum Novel, dan bukan Yuri. "Belum ada perkembangan penanganan kasus Yuri," ungkap Muji.

Kajari Bengkulu Made Sudarmawan juga membenarkan pelimpahan berkas ke pengadilan namun belum ada penetapan waktu sidang.

"Belum ada penetapan waktu sidang, kan baru tadi siang dilimpahkannya," kata Made.

Sedangkan nama Yuri juga diakui masuk dalam Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP).

"Memang di SPDP ada namanya, ada keterkaitan dengan kasus itu, namanya ada dalam dakwaan, jadi baru satu terdakwa saja," tambah Made.

sumber : antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement