Jumat 29 Jan 2016 21:30 WIB

Kejakgung Diminta Buktikan Dugaan Permufakatan Jahat di Freeport

Ladang tambang terbuka yang dikelola PT Freeport Indonesia di Grasberg, Tembagapura, Timika, Papua.
Foto: Antara
Ladang tambang terbuka yang dikelola PT Freeport Indonesia di Grasberg, Tembagapura, Timika, Papua.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pakar Hukum Tata Negara dari Universitas Parahyangan, Asep Warlan Yusuf menyatakan jika memang kasus permufakatan jahat PT Freeport yang telah dituduhkan kepada mantan ketua DPR Setya Novanto memiliki bukti kuat, sebaiknya Kejaksaan Agung segera membuktikan pasal tersebut kepada publik.

Sebab, sejauh pengamatannya, kasus tersebut jauh dari kata persekongkolan ataupun permufakatan jahat. Menurut dia, tidak ada kesepakatan antara pihak pertama PT Freeport Indonesia yang diwakili Maroef Sjamsoedin, dan pihak kedua Setya Novanto dan Riza Chalid.

(Baca Juga: Kejakgung Ragu Tingkatkan Penyelidikan Kasus Freeport)

Selain itu, tidak ada tindak lanjut atas pertemuan pihak pertama dengan pihak kedua tersebut. "Contoh kepada kita yang sedang menelpon, terus kita rencanakan 'kang kita rampok bank yuk', tapi pada akhirnya tidak jadi melaksanakan itu. Kan cuma niat, tidak ada aksi. Saya rasa kalau kita lihat agak sulit untuk membuktikan itu," katanya, Jumat (26/1).

Kejaksaan Agung, lanjut dia, seharusnya lebih bersikap arif dan mengakui kesalahannya yang tergesa-gesa dalam melakukan penyelidikan atas kasus tersebut. "Kalau benar ada permufakatan jahat, buktikan saja. Jangan terlalu lama, masyarakat menunggu akan hal ini," katanya.

Merujuk dari akhir pembicaraan antara pihak pertama dan pihak kedua, sambung Asep, sebenanya Kejaksaan Agung bisa menyimak. Terlebih soal putusan MKD DPR, yang memberi sanksi hukum sedang kepada Setya Novanto.

"Artinya Kejagung masih kesulitan untuk membuktikan ini," katanya.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement