REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Penyidik Polda Metro Jaya menduga kasus kematian misterius Wayan Mirna Salihin alias Mirna (27 tahun) termasuk tindak pidana pembunuhan berencana.
"Buktinya cukup signifikan," kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Krishna Murti, di Jakarta, Jumat (29/1).
Krishna mengatakan, penyidik kepolisian menemukan konstruksi hukum terkait dugaan pembunuhan berencana terhadap korban Mirna yang disimpulkan dari keterangan saksi ahli dan alat-alat bukti.
Sedikitnya, polisi telah memeriksa 15 orang saksi, termasuk keterangan saksi ahli psikologi Prof Sarlito Wirawan Sarwono. Sarlito menuturkan, penyidik telah memiliki alat bukti yang cukup untuk menetapkan tersangka dalam kasus pembunuhan Mirna dengan racun sianida.
Wayan Mirna Salihin alias Mirna meninggal dunia seusai meminum es kopi Vietnamens di Restoran Olivia, di West Mall Grand Indonesia, Tanah Abang, Jakarta Pusat, Rabu (6/1), yang ternyata mengandung sianida.
Korban sempat dibawa ke klinik dan kemudian dirujuk ke Rumah Sakit Abdi Waluyo, Menteng, Jakarta Pusat. Mirna meninggal dunia seusai mendapatkan perawatan di rumah sakit tersebut.
(Baca juga: Saksi Ahli: Bukti Pembunuhan Mirna Sudah Cukup)