Jumat 29 Jan 2016 04:55 WIB

Cegah TKI Ilegal, Kemenaker Siapkan Fasilitas Layanan Satu Atap

Rep: Dyah ratna meta novia/ Red: Winda Destiana Putri
TKI
Foto: ujicoba.net
TKI

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kementerian Ketenagakerjaan melakukan uji coba sistem online terkait dengan pelayanan penempatan dan perlindungan tenaga kerja untuk mensukseskan program perbaikan tata kelola penempatan tenaga kerja Indonesia di Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT).

Program ini merupakan embrio layanan satu atap yang saling terintegrasi antar satuan kerja perangkat daerah di provinsi Nusa Tenggara Timur.‬

‪"Tadi saya dan Gubernur NTT sepakat  menyiapkan fasilitas layanan satu atap bagi para TKI yang berasal dari NTT  sehingga aspek perlindungannya lebih terjamin," kata Hanif, Kamis (28/1).

Layanan satu atap TKI ini, terang dia, dibutuhkan karena NTT merupakan salah satu kantong TKI yang memiliki banyak TKI dalam jumlah besar dan tersebar di berbagai negara.‬ Pemerintah ingin memperbanyak layanan satu atap bagi TKI untuk mempermudah perizinan dan meminimalkan praktik calo yang terjadi selama perekrutan dan pengiriman tenaga kerja Indonesia (TKI).

‪Dengan adanya layanan satu atap, ujar Hanif, pemerintah optimistis dapat meningkatkan tata kelola penempatan dan perlindungan TKI di seluruh Indonesia.‬ Layanan satu atap yang terpusat dapat menjadi sumber informasi utama  bagi calon TKI dan menghindarkan TKI dari trafficking maupun penempatan TKI secara ilegal dan tak prosedural.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement