REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo tak hanya menginformasikan kepada masyarakat mengenai masa berlaku Kartu Tanda Penduduk (KTP) Elektronik (e-KTP) yang seumur hidup.
Tjahjo juga meminta pihak kependudukan dan pencatatan sipil di daerah untuk menyosialisasikan hal tersebut, selain juga menyukseskan program e-KTP di seluruh daerah.
"Makanya saya minta ke dirjen (dukcapil) untuk sosialisasi itu secara terbuka, termasuk minta daerah untuk jemput bola," katanya di Jakarta, Kamis (28/1).
Ia mengatakan hal tersebut lantaran banyak laporan yang masuk Kemendagri terkait permintaan perpanjangan e-KTP, dan diantaranya disalahgunakan oknum untuk melakukan pungutan liar.
Tjahjo menegaskan e-KTP berlaku seumur hidup sekalipun dalam kolom masa berlaku tertera tanggal kadaluwarsa. "iya (banyak laporan itu) ya yang masuk ke saya atau ke daerah," ujarnya.
Ia pun tidak membantah jika sosialisasi yang dilakukan pemerintah terkait informasi tersebut masih kurang, meski Undang-undang yang mengaturnya telah disahkan sejak 2013 yakni Undang-undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Administrasi Kependudukan (adminduk) khususnya di Pasal 64 ayat 7a.
Dimana disebutkan warga yang KTP elektroniknya masa berlakunya sudah habis selama itu tidak rusak, tidak perlu melakukan perpanjangan karena berlaku seumur hidup.
"Nyatanya emang begitu, makanya kami ingin itu disosialisasikan dan minta dukcapil daerah jemput bola buat masyarakat pedesaan, pinggiran, perbatasan. Jadi, semua harus punya KTP," jelas mantan anggota DPR tersebut.