Kamis 28 Jan 2016 22:46 WIB

Fraksi PKS: Setop Kampanye LGBT

Jazuli Juwaini
Foto: Adhi Wicaksono/Republika
Jazuli Juwaini

KUHP Pasal 292 juga menyatakan larangan tersebut: "Orang yang cukup umur, yang melakukan perbuatan cabul dengan orang lain sama kelamin, yang diketahui atau sepatutnya harus diduga, bahwa belum cukup umur, diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun."

"Jadi ditinjau dari hukum agama maupun hukum negara hubungan sesama jenis (LGBT) tidak dibenarkan. Perilaku mereka melanggar agama (yang berarti dosa) dan melanggar hukum negara (yang berarti tindakan melawan hukum dan konstitusi)," ungkapnya. (Baca: MUI: LGBT Salahi Aturan Tuhan)

Bahkan, lanjut Ketua Fraksi PKS ini, kampanye LGBT bisa masuk kategori makar terhadap konstitusi negara yang berdasar atas Ketuhanan Yang Maha Esa. (Baca: Wakil Ketua DPR Minta Pemerintah Sikapi Makin Vulgarnya LGBT)

"Ini yang harus kita sadarkan, jangan sampai identitas dan karakter kita sebagai bangsa yang ber-Ketuhanan (beragama) dan beradab dirusak oleh budaya liberal yang sangat permisif," ujarnya. (Baca: Pemerintah Dinilai Wajar Menolak Perilaku LGBT)

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement