Meski Indonesia bukan negara agama, tapi nilai ajaran agama dijunjung tinggi, bahkan mendasari kehidupan berbangsa dan bernegara. Karena itu, kemudian lahirlah sila pertama Pancasila tersebut. Sehingga, jelas Indonesia bukan negara liberal. (Baca: MUI: Keliru Jika Konseling LGBT Memperkuat Perilaku Menyimpang)
"Tidak ada agama yang melegalkan hubungan sesama jenis karena jelas madlorot-nya (kerusakannya). Demikian pula dengan hukum positif juga melarangnya," kata Anggota DPR asal Banten ini. (Baca: 'LGBT tidak Punya Dasar Agama Kuat')
Merujuk UU Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan Pasal 1 menyatakan bahwa, "Perkawinan ialah ikatan lahir bathin antara seorang pria dengan seorang wanita sebagai suami istri dengan tujuan membentuk keluarga (rumah tangga) yang bahagia dan kekal berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa" (Baca: Muhammadiyah: LGBT Dikonstruksi Lewat Dalil HAM)