REPUBLIKA.CO.ID, MEDAN -- Seorang siswi SMP swasta di kota Medan diringkus polisi karena tertangkap tangan menjual teman sekolahnya. AS (15) menjual temannya TP (15) seharga Rp 7 juta.
Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Helfi Assegaf mengatakan, tindak pidana perdagangan orang ini dibongkar petugas dengan melakukan penyamaran atau undercover buy.
"Kita transaksi dengan pelaku yang diduga sudah sering menjual anak di bawah umur," kata Helfi di Mapolda Sumut, Medan, Kamis (28/1).
Helfi menjelaskan, penangkapan ini berawal dari informasi yang diperoleh petugas Subdit IV/Remaja Anak dan Wanita (Renakta) Direktorat Kriminal Umum Polda Sumut. Petugas kemudian melakukan penyelidikan dan penyamaran dengan mencoba menghubungi AS pada Rabu (27/1) sore.
Dalam komunikasi itu, AS mengaku dapat menyediakan ABG berusia 15 tahun. Awalnya, kata Helfi, pelaku meminta harga Rp 10 juta. Namun harga tersebut berkurang menjadi Rp 7 juta setelah dilakukan negosiasi. Dari sana juga disepakati uang muka sebesar Rp 1 juta.
Transaksi kemudian berlangsung di kamar Hotel L di Jalan Jamin Ginting, Medan. Saat uang diserahkan, AS dan TP pun diamankan.
Helfi mengatakan, saat ini, pelaku masih diperiksa secara intensif. Dari pemeriksaan sementara, pelaku mengaku sudah lama bekerja sebagai muncikari. Sedangkan korban mengaku rela terlibat dalam transaksi tersebut untuk memenuhi gaya hidupnya.
"Untuk korban (TP) saat ini masih dilakukan visum. Korban ini motivasinya melakukan itu untuk membeli handphone, rebonding dan keperluan pribadinya," ujar Helfi.
Atas perbuatannya, AS disangka melanggar Pasal 2, 10, dan 11 UU Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang. Sementara TP dinyatakan sebagai korban.