Kamis 28 Jan 2016 13:53 WIB

Mendagri; eKTP Lama atau Baru Berlaku Seumur Hidup

Rep: Fauziah Mursid/ Red: Taufik Rachman
KTP elektronik atau e-KTP
Foto: Antara/Iggoy el Fitra
KTP elektronik atau e-KTP

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA-Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo memastikan kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP) berlaku seumur hidup, selama e-KTP tersebut belum rusak. Hal sama berlaku untuk e-KTP yang kolom berlakunya belum tertera kata 'Seumur Hidup'.

Menurutnya, sekalipun tertera tanggal masa berlaku e-KTP tersebut, namun ia memastikan e-KTP tersebut pun berlaku seumur hidup."Karena e-KTP tersebut masih tetap bisa digunakan, meski di dalam kolom berlaku terdapat tanggal kedaluwarsanya," kata Mendagri melalui pesannya kepada wartawan, Kamis (28/1).

Masyarakat yang masa berlaku e-KTP-nya habis, tidak perlu mengurus perpanjangan masa berlaku e-KTP tersebut.

Ia mengungkapkan e-KTP tersebut masih sah dan tetap berlaku meski sudah kadaluarsa sekalipun. Sebagaimana yang diatur dalam Undang-undang Nomor 24 Tahun 2013 pasal 64 ayat 7 a, yakni warga yang masa berlakun KTP elektroniknya habis selama itu tidak rusak, tidak usah melakukan perpanjangan dan berlaku seumur hidup.

Ia juga memastikan, e-KTP tersebut bisa digunakan untuk berbagai urusan di kantor atau lembaga manapun. "Jadi anda tak perlu takut dan khawatir ditolak saat menunjukkan e-KTP sewaktu ada razia kepolisian atau-pun disaat mengurus surat-surat penting di kantor/lembaga manapun," ungkapnya.

Ia memastikan hal tersebut mengingat ada beberapa kasus perpanjangan e-KTP yang disalahgunakan oleh oknum yakni melakukan pungutan. Ia pun meminta masyarakat untuk mengantisipasi hal tersebut.

"Bagi masyarakat yang belum tau hal ini, jangan mau jika anda dimintai uang oleh calo ataupun oknum petugas untuk mengurus dan membuat E-KTP yang baru lagi," kata mantan anggota DPR tersebut.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement